Tiga Pemuda Jepara Keroyok Remaja Hingga Tewas Usai Orkes
Jepara -Mediamabespolri.com Insiden tragis menimpa seorang pemuda berinisial MR (20), warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, yang menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang usai menonton pertunjukan orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa korban dikeroyok oleh tiga pemuda berinisial DK, BB, dan FQ, yang semuanya merupakan warga setempat. Penganiayaan terjadi di Jalan Raya Jepara–Kembang, tak jauh dari lokasi hiburan.
“Saat korban turun dari sepeda motor, ketiga tersangka langsung memukuli dan menendangnya secara bergantian hingga korban terjatuh tak sadarkan diri,” ungkap AKBP Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB, saat berada di rumah.
Tak terima atas kejadian itu, pihak keluarga segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kembang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jepara. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka dan terus memburu kemungkinan pelaku lainnya.
“Motifnya adalah cekcok saat menonton orkes. Kami juga telah memeriksa lima orang saksi dan sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan,” jelas AKBP Erick.
Ia merinci peran masing-masing tersangka: BB memukul dan menendang dada korban, FQ memukul serta menginjak kepala korban, dan DK memukul tubuh korban.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres Jepara dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban dan hasil autopsi dari RSUD RA Kartini Jepara,” tambahnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Tim kami bergerak cepat, dan para pelaku sudah ditahan. Kami tidak akan toleransi terhadap aksi kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani.
“Silakan hubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di 08112894040, jika mengetahui tindak kejahatan,” pungkas AKP Dwi.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik untuk mengungkap fakta lebih lanjut serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kejadian tragis tersebut.
Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis: Suyono






