Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Telah Di Amankan Polres Padang Lawas.

Padang Lawas, Sumatera Utara//mediamabespolri.com Akibat dari sebuah kurangnya keimanan seseorang dan minimnya sebuah moral terhadap Seorang pria berinisial AMH (42) sehingga harus berurusan dengan kepolisian. Sebab pria yang berinisial AMH (42) tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga kini harus di amankan oleh jajaran kepolisian Polres Padang Lawas. Peristiwa tersebut di laporkan telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi seorang anak dibawah umur yang tepatnya di daerah Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Saat sekarang terduga pelaku dengan inisial AMH (42) telah di gelandang dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas guna untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Walaupun pelaku inisial AMH (42) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, namun raut wajah tidak sedikitpun menunjukkan rasa bersalah atau menyesal atas prilakunya yang bejat dan tak bermoral tersebut.

Saat di konfirmasi pada hari Jumat (09/01/2026) Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum di lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku. Kepolisian Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku yang berinisial AMH (42). Dan saat sekarang ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara, ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Perkara tindak pidana tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada hari Senin, (05/01/2026), sekira jam 12.55 wib. Dan perihal laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita yang berinisial S (38). Dan pelapor tersebut adalah merupakan warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Ferry Walintukan kembali menambahkan, demi untuk kepentingan penyidikan dan juga perlindungan terhadap korban, saat sekarang ini pihak kepolisian Polres Padang Lawas tidak mengungkapkan identitas korban secara transparan. Mengingat karena korban atau yang bersangkutan adalah anak yang memang masih di bawah umur, sehingga untuk menjaga agar korban tidak depresi ataupun trauma atas kejadian yang menimpa dirinya. Selain itu terhadap terduga pelaku yang berinisial AMH (42) kini telah di lakukan penahanan dan segera di proses secara hukum. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jelasnya tegas.

Sesuai dengan komitmen Polda Sumatera Utara menegaskan dalam menangani setiap laporan tindak pidana, apalagi yang menyangkut tentang perlindungan perempuan dan anak, maka harus cepat, transparan, profesional, dan adil. Selain itu kepolisian Polda Sumatera Utara juga menghimbau kepada warga masyarakat jika ada hal yang melanggar tindak pidana dan atau mengetahui adanya hal hal yang mencurigakan maka warga masyarakat segera melaporkan halnya ke kepolisian terdekat agar segera ditindak lanjuti dengan cepat.

Redaksi//

Mediamabespolri.com

(J. A. Barus, SH).