Sidang Sengketa Lahan Berlanjut, Pengadilan Negeri Berau Gelar Pemeriksaan Setempat

Berau, Kaltim | www.mediamabespolri.com — 24 April 2026
Proses hukum sengketa lahan antara Hj. Kalla selaku penggugat dan Udin sebagai tergugat terus berlanjut di Pengadilan Negeri Berau. Pada tahap terbaru, majelis hakim bersama para pihak melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang disengketakan dengan luas sekitar 100 x 1.000 meter persegi.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung terkait kondisi objek sengketa, termasuk batas-batas lahan dan letak patok yang menjadi pokok permasalahan. Dalam kegiatan tersebut, pihak pengadilan secara langsung meminta penjelasan dari tergugat, Udin, mengenai batas wilayah yang ia kuasai.
Udin menjelaskan bahwa dirinya telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 15 tahun. Ia menyebut bahwa lahan itu telah digarap secara berkelanjutan hingga kini melibatkan keluarganya, termasuk anak dan cucu.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Ad. Ansar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan lahan berada di tangan kliennya, Hj. Kalla. Hal tersebut didukung dengan sejumlah bukti administrasi berupa kwitansi pembelian lahan dari pemilik awal serta dokumen pembelian bibit sawit yang menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan resmi.
Menurut kuasa hukum, keberadaan Udin di lahan tersebut pada awalnya hanya sebagai pekerja kebun yang dipekerjakan oleh Hj. Kalla. Bahkan, sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, pihak penggugat sempat menawarkan pembagian lahan menjadi dua bagian.
“Upaya damai sudah pernah dilakukan, namun pihak tergugat tidak bersedia menerima tawaran tersebut, meskipun kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga,” jelas Ad. Ansar.
Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam agenda sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Berau. Kedua belah pihak dijadwalkan hadir untuk mengikuti tahapan persidangan selanjutnya hingga majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan yang melibatkan hubungan keluarga, sehingga diharapkan penyelesaiannya dapat memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.

        writer: Redaksi pelaksana Kaltim/M.arsyad

editor:www.mediamabespolri.com