Ratusan WNA Terjaring Operasi Bareskrim di Jakarta, Aktivitas Digital Ilegal Didalami
www.mediamabespolri.com
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan aktivitas digital ilegal berskala internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga dijadikan pusat operasi jaringan digital terlarang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan pengamanan, aparat telah melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terorganisir.
“Penyelidikan dilakukan secara intensif sebelum akhirnya petugas melakukan tindakan pengamanan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang berasal dari sejumlah negara di Asia. Mayoritas berasal dari Vietnam dan Tiongkok, sementara lainnya diketahui berasal dari Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Polri menduga aktivitas yang dijalankan memiliki pola terorganisir dan berkaitan dengan jaringan lintas negara yang memanfaatkan ruang digital untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Setelah diamankan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, ratusan WNA tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk mempercepat proses pemeriksaan lanjutan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para WNA kini ditempatkan di tiga lokasi berbeda, yakni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Direktorat Imigrasi Pusat, dan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Pemindahan dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan administrasi, penelusuran identitas, serta pendalaman dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan internasional,” kata Trunoyudo.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung secara simultan dengan melibatkan koordinasi intensif antara Polri dan pihak imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital demi menjaga stabilitas keamanan nasional serta melindungi masyarakat dari potensi kejahatan siber lintas negara.
Red,”(Ahmad.S.A.MMP)






