*Polsek Pamona Selatan Amankan Pengedar Sabu 15 Gram, Bersama Mobil dan Uang Jutaan Rupiah*
*Polsek Pamona Selatan Amankan Pengedar Sabu 15 Gram, Bersama Mobil dan Uang Jutaan Rupiah*

Pamona Selatan, Poso Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Seorang pria berinisial SH (32) alias H, warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan. Pelaku, diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 15 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilaksanakan personel Polsek Pamona Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Oktavianus Batara, S.H.
Saat melakukan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 15,13 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5.089.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu buah tas merek INDIES berwarna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu warna putih bernomor polisi DN 8330 ED yang digunakan oleh tersangka.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antara Satresnarkoba Polres Poso dan Polsek Pamona Selatan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, anggota kami dari Satresnarkoba bersama Polsek Pamona Selatan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu atas nama SH (32). Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan tegas Kapolsek Pamona Selatan beserta anggota di lapangan yang berhasil membekuk pelaku dengan barang bukti yang cukup besar, yakni lebih dari 15 gram bruto sabu,” ujar Iptu Kadriawan.
Ia menambahkan bahwa dari tangan tersangka, polisi tidak hanya mengamankan narkotika, tetapi juga sejumlah aset dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
“Dari tangan tersangka, kita tidak hanya mengamankan narkotika, tetapi juga aset dan uang tunai Rp5,08 juta yang kuat dugaan merupakan hasil dari kejahatan narkoba. Mobil yang digunakan pelaku juga kita sita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan nanti. Ini membuktikan bahwa bisnis haram ini tidak akan membawa keuntungan, melainkan hanya akan merampas kebebasan dan masa depan pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Saya tegaskan, Polres Poso tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar, bandar maupun pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Poso. Hukuman berat menanti para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dan Kabupaten Poso dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.(H-hpp)
(Obeth Kapita)






