*Pelaku Pengedar Sabu di Pamona Selatan, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Poso*
*Pelaku Pengedar Sabu di Pamona Selatan, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Poso*

Pamsel,Sulteng Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berjaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di jalan trans Sulawesi desa Pandajaya wilayah Kecamatan Pamona Selatan kabupaten Poso Sulawesi Tengah (7/3/2026)
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso dipimpin
Kasat Resnarkoba Iptu Kadriaman, S.Pd,M.H,didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Risman A.M,S.H., bersama personel opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA(30).
Pelaku diketahui warga Desa Pandajaya, Kecamatan Pamona Selatan diamankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya diduga melakukan aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu. Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,93 gram, 1 unit handphone merek Iphone, 1 alat hisap sabu (bong), 1 batang pipet plastik warna hitam yang diruncingkan, serta 1 buah tas warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriaman, S.Pd, M.H.dalam keterangannya mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini”
Menurut Iptu Kadriawan pengungkapan ini merupakan kerja keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba” tegasnya
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (H-hpp)
Redaksi Dan Jurnalis InvesNas
Obeth Kapita






