*Polsek Lorsel Turun Tangan Perbaiki Jembatan Propinsi Yang Rusak*

*Polsek Lorsel Turun Tangan Perbaiki Jembatan Propinsi Yang Rusak*

Pemerhati: “Hapus sistem E-catalog dan E-purchasing kembalikan ke sistem swakelola”

Lore selatan, Poso Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com// Dalam konten seorang warga di grup Facebook Ngamba Bada yang tayang pada hari selasa (07/04/2026) Nampak sejumlah personel Polsek Lore Selatan melakukan perbaikan jembatan Bewa III di pimpin langsung Kapolsek Iptu I Made Putrayasa. Video di awali dengan pengangkutan material semen dan sirtu di lanjutkan dengan perbaikan tulangan besi lantai jembatan Bewa III di lanjutkan dengan pengecoran.

Dalam keterangannya Kapolsek Iptu I Made Putrayasa mengatakan kami polsek lore selatan memperbaiki jalan protokol antara desa Bewa dan Gintu, sebab adanya kerusakan jalan, sangat rawan kecelakaan lakalantas. “Dengan selesai pengecoran ini, area ini sudah bisa di lalui tanpa ada lagi area rawan untuk dilalui.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari warga Lore selatan atas keterlibatan Polri dalam menangani perbaikan jembatan Bewa III.

Terkait lambatnya penanganan perbaikan sejumlah jembatan propinsi yang telah lama rusak di lore selatan. Robert pemerhati Poso pada wartawan mengatakan sejak dihapusnya sistem swakelola bergeser ke sistem E-catalog hingga sistem E-purchasing berbagai kendala perbaikan bangunan, jalan hingga pemeliharaan aset pemerintah melalui tender berbelit-belit, yang harus dijalani instansi terkait agar bisa di laksanakan perbaikan meskipun perbaikannya skala kecil.

Menurut Robert jika sebelumnya kita melihat banyak kerusakan jalan atau jembatan cepat di tangani karena sistemnya swakelola, bisa dikerjakan warga sekitarnya nanti selesai pemerintah lakukan pembayaran.

“Mari kita simak E-purchasing metode ini adalah pembelian barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui e-katalog (katalog elektronik) yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa) dalam teorinya pemerintah memungkinkan transaksi yang cepat, transparan, dan efisien. Namun realitasnya menyulitkan instansi terkait untuk melakukan pekerjaan proyek yang semestinya bisa di kerjakan warga di pedesaan secepatnya tanpa harus lakukan tender lewat berbagai macam sistem .

Menurut Robert sejak di perlakukan e-katalog dan aturan perubahannya hingga e-katalog 6 justru merugikan uang rakyat yang mana sistem tender barang berdasarkan harga seller (penjual), contoh harga batu dan pasir berdasarkan harga rata-rata tertinggi dalam satu propinsi atau kabupaten bukan harga survei di area pekerjaan. Lebih tragis lagi pekerja semuanya di datangkan dari daerah lain. “Sebaiknya sistem E-catalog maupun sistem E-purchasing di hapus kembalikan sistem swakelola, tidak ada gunanya untuk kesejahteraan rakyat, justru menguntungkan para pemodal tutupnya.

Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita