Polsek Bathin II Pelayang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Bathin II Pelayang Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

LENSAONE.ID – Bungo – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Seorang pria berinisial A.T (45) diamankan di kediamannya di Dusun Pelayang setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat Kantor Camat Bathin II Pelayang. Korban, Hengki Saputra (28), warga Desa Pelayang, mengalami luka tusuk pada bagian bokong dan paha kiri.
Kejadian bermula saat korban tengah menonton hiburan musik organ tunggal.
Saat itu, korban melihat pelaku terlibat perkelahian dengan seseorang yang tidak dikenal, lalu berusaha melerai bersama rekannya. Namun, pelaku tidak terima dan justru memukul korban hingga terjadi aksi saling balas pukulan.
Beberapa saat kemudian, saat korban hendak pulang menggunakan sepeda motor, pelaku diduga telah menunggu di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Pelaku kemudian mengejar korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan menusuk korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk yang harus mendapatkan perawatan medis dengan empat jahitan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bathin II Pelayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya.
Atas perintah Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Afandi, S.H., tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang, satu helai kaos oblong, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( KAPERWIL MITRA MABES POLRI M ZAENUDIN )






