Polres Tangsel Ungkap Kasus Begal Mobil di Cisauk, Satu Pelaku Ditangkap

 

www.mediamabespolri.com

 

 

Tangsel – Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang perempuan berinisial LA di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026). Korban menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku bersenjata tajam.

 

“Pelaku telah melakukan pencurian kekerasan kepada seorang perempuan dan mencuri kendaraan roda empat jenis mobil,” ujar AKP Wira Graha Setiawan pada Jumat (22/5/2026).

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat ancaman tersebut, korban tidak dapat melakukan perlawanan saat kendaraan miliknya beserta sejumlah barang berharga, termasuk telepon genggam, dibawa kabur oleh para pelaku.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat Kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial K di sebuah hotel di wilayah Pagedangan, Cisauk, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

 

“Yang bersangkutan menggunakan celurit untuk melakukan kekerasan hingga membahayakan jiwa korban. Kemudian pelaku mengambil mobil dan beberapa barang berharga,” ungkapnya.

 

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Proses penyidikan juga masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pelaku dalam aksi kriminal tersebut.

 

Kasus begal mobil di Cisauk ini menjadi salah satu dari 14 perkara kriminal yang berhasil diungkap Polres Tangerang Selatan selama sepekan terakhir. Selain kasus pencurian dengan kekerasan, Kepolisian juga berhasil mengungkap sejumlah kasus lainnya seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kabel fiber optik.

 

Dari total pengungkapan 14 perkara tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di jam rawan, serta segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. ( Toni )