Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Bermotif Cemburu

ROBOLINGGO mediamabespolri.com – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan sekaligus penganiayaan berat yang menimpa seorang mahasiswa berinisial M.A (23), warga Dusun Krajan RT/RW 002/002 Kedungsupit Wonomerto Kab. Probolinggo. Korban mengalami luka serius pada bagian tangan, leher, dan kepala setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga kondisi celurit melengkung patah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Raya Bantaran Kedungsupit, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diketahui berinisial DEP (31), seorang wiraswasta asal Dusun Kapuran Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Empat hari sebelum insiden, tersangka DEP mendapati adanya percakapan antara korban dengan istrinya melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram. Diduga diliputi rasa cemburu, tersangka kemudian menyiapkan celurit dari rumah dan membawanya saat menonton pawai di daerah Bantaran.

Di lokasi pawai, tersangka bertemu dengan korban yang juga sedang menonton. Tanpa pikir panjang, DEP langsung mengejar korban hingga sampai di tempat kejadian perkara. Di sana, ia melancarkan serangan brutal dengan mengayunkan celurit miliknya berkali-kali. Korban mengalami luka tebasan hingga 25 kali pada bagian tangan, leher, dan kepala.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan. Kurang dari enam jam pasca kejadian, tepatnya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Besuk, Kecamatan Bantaran.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, serta satu bilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban.

AKBP Rico Yumasri, S. I. K., M. I. K., Kaolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah cemburu setelah mengetahui komunikasi antara korban dengan istrinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(candra)