Polres Probolinggo Dikabarkan Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Gending, Pers Rilis Resmi Masih Ditunggu
Probolinggo mediamabespolri.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo dikabarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ED dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwati di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan dilakukan sekitar awal Desember 2025.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Polres Probolinggo belum mengeluarkan keterangan resmi maupun pers rilis terkait penanganan perkara tersebut.
Sejumlah media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Probolinggo. Saat diklarifikasi secara langsung sebelumnya, pihak humas menyampaikan bahwa informasi resmi belum dapat disampaikan karena masih menunggu proses dan arahan dari fungsi terkait.
Upaya klarifikasi kembali dilakukan oleh media BrataPos melalui pesan singkat kepada Humas Polres Probolinggo pada Minggu (14/12/2025) malam. Dalam pesan tersebut, media menanyakan perkembangan penanganan perkara serta rencana penyampaian informasi resmi kepada publik.
Pada Senin (15/12/2025) pagi, Humas Polres Probolinggo memberikan tanggapan singkat.
“Mohon waktu, saya tanyakan ke fungsi terkait untuk perkembangannya,” ujar Bu Vita, Humas Polres Probolinggo.
Sementara itu, Prayudha, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima banyak pertanyaan dari masyarakat dan media terkait kejelasan proses hukum kasus tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, serta berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang telah melakukan penangkapan. Namun kami berharap ada penyampaian informasi resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Probolinggo mengenai status hukum terduga pelaku, pasal yang disangkakan, serta tahapan penanganan perkara. Transparansi informasi dinilai penting sebagai bagian dari pelayanan publik dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
(candra)






