*Polres Enrekang Ungkap Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan*
*Polres Enrekang Ungkap Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan*

Enrekang, 30.12.2025// mediamabespolri.com — Polres Enrekang melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka, Selasa (30/12/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, SH, MH, mewakili Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH, dan didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Hasriyadi.
Dalam pemaparannya, KBO Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan mengamankan empat tersangka berinisial SR (47) warga Dusun Jambu, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa; AR (29) warga Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio; JM (30) warga Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio; serta HS (25) warga Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 saset plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram
2 butir narkotika jenis ekstasi (Inex)
1 saset plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram
4 saset plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 3,56 gram
“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga SR di wilayah Kalosi, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla,” ungkap Ipda Hasriyadi.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dan dua butir ekstasi. Dari hasil interogasi awal, SR mengaku baru saja menjual narkotika kepada terduga AR sebanyak lima saset.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di Baloboan, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. Dari tangan AR, polisi menemukan satu saset narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, AR mengaku bahwa empat saset lainnya telah diserahkan kepada JM dan HS. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JM dan HS. Dari tangan JM, petugas menemukan empat saset plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil keterangan SR, narkotika jenis sabu yang dijual kepada AR diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Rappang,” terang Ipda Hasriyadi.
Atas perbuatannya, SR dan AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, JM dan HS disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Redaksi mediamabespolri.com-Yudi





