Polisi di Jateng Pakai Bodycam saat Tugas, Rekam Pelayanan hingga Penindakan
Semarang – Mediamabespolri.com//Sejumlah personel Polda Jawa Tengah kini mulai dibekali kamera badan atau body camera untuk merekam aktivitas saat bertugas di lapangan. Penerapan bodycam ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, baik dalam pelayanan maupun penegakan hukum sesuai dengan KUHAP baru.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penggunaan bodycam menjadi langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas anggota kepolisian.
“Bagi masyarakat, ini menjamin bahwa pelayanan maupun penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” kata Artanto dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (10/1/2026).
Artanto menjelaskan, bodycam yang digunakan personel tidak hanya merekam visual, tetapi juga suara selama bertugas. Rekaman tersebut dinilai penting untuk melindungi anggota dari tudingan yang tidak berdasar.
Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah
Dia menegaskan, dokumentasi audio visual dari bodycam memiliki kekuatan hukum yang signifikan dalam proses penegakan hukum.
“Hasil rekaman bisa digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi,” katanya.
Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi
“Ini sangat kuat secara pembuktian,” ucapnya lagi.
Penerapan polisi di Jateng pakai bodycam juga menjadi tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Wamenkum Eddy Hiariej Bantah Isu Penyadapan Bebas di KUHAP Baru: Hoaks!
Dalam KUHAP baru, Pasal 30 mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Ada Mekanisme Pengakuan Bersalah di KUHAP Baru, Hukuman Bisa Berkurang?
Rekaman pemeriksaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan. Selain itu, aturan baru juga memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menegaskan sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat yang melanggar ketentuan hukum maupun kode etik profesi.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan dan inovasi berbasis teknologi. Langkah ini dilakukan guna menjamin rasa aman, keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dengan penerapan bodycam, polisi di Jateng pakai bodycam diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif dan profesional.
Redaksi//Mediamabespolri.com
Investigasi
Rilis: Suyono






