Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Diamankan

 

www.mediamabespolri.com

 

 

Jakarta — Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat Kepolisian berhasil mengamankan 173 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kriminal jalanan.

 

Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan istilah 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa banyak pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat serta video viral di media sosial yang membantu proses identifikasi para pelaku. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat dinilai sangat penting dalam mempercepat penanganan tindak kriminal.

 

Selain melakukan penindakan hukum, Polda Metro Jaya juga terus memperkuat langkah preventif melalui peningkatan patroli di titik-titik rawan kejahatan, pembinaan pos keamanan lingkungan (poskamling), serta pemanfaatan lebih dari 24 ribu titik CCTV yang telah terintegrasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Polda Metro Jaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ( Toni )