*Pencuri Seprei Senilai Rp18 Juta Dibekuk Polisi, Uang Hasil Curian Digunakan Beli Sabu*
*Pencuri Seprei Senilai Rp18 Juta Dibekuk Polisi, Uang Hasil Curian Digunakan Beli Sabu*

Poso-Sulteng Mediamabespolri.com// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota. Pelaku yang merupakan seorang residivis berinisial R.M.A. (34) diamankan oleh tim operasional pada Selasa (25/8/2026) .
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 19 Juli 2026 mengenai hilangnya sejumlah barang dagangan berupa seprei dan selimut dari sebuah toko. Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H. memerintahkan Unit Pidana Umum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Melalui proses penyelidikan intensif, pembuntutan, dan analisis fakta lapangan yang dipimpin oleh AIPTU M. Syahrir, identitas pelaku terkuak.
Dalam aksinya, tersangka R.M.A. memanjat masuk ke dalam toko pada malam hari dan membawa lari total 124 item barang, meliputi berbagai merek seprei (Glamor, Fata, Lady Rose/Bonita Viona, Two in One) dan selimut (Jovanka), serta bedcover. Total kerugian materiil mencapai Rp18.825.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Tersangka R.M.A. diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 126 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk melacak dan mengamankan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka.
Menanggapi penangkapan pelaku residivis ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap pelaku kejahatan kambuhan.
“Penangkapan R.M.A. membuktikan bahwa Satreskrim Polres Poso tidak pernah lelah mengejar pelaku kejahatan, meskipun kasusnya sudah berlangsung beberapa waktu. Fakta bahwa tersangka adalah residivis menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang. Kami sangat menyayangkan motivasi kejahatannya yang didorong oleh kecanduan narkoba. Ini adalah lingkaran setan yang harus diputus,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Lebih lanjut, IPTU Deva memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan properti.
“Kepada para residivis atau siapa pun yang berniat melakukan pencurian, kami ingatkan bahwa jejak digital dan metode penyelidikan kami semakin canggih. Tidak ada tempat bagi Anda untuk bersembunyi. Kami juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama di malam hari. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau usaha mereka,” pungkasnya.(H-hpp)
(Obeth Kapita)






