Pemkab Enrekang Siap Kukuhkan 46 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan.

Pemkab Enrekang Siap Kukuhkan 46 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan.

Enrekang — mediamabespolri.com // Pemerintah Kabupaten Enrekang segera mengukuhkan sebanyak 46 Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir (Akhir Masa Jabatan/AMJ), menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa maksimal dua tahun.

Pengukuhan tersebut direncanakan paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2025, dan hanya berlaku bagi kepala desa yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta menyatakan kesediaannya untuk memperpanjang masa jabatan.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Yasim, mantan Kepala Desa Pasui, usai menghadiri audiensi bersama sejumlah kepala desa dengan Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Plh Sekda Enrekang, Dr. Zulkarnain Kara.

“Dari total 55 kepala desa yang telah selesai masa jabatannya, hanya 46 orang yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali,” ungkap Abdul Yasim.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses pengukuhan ini bisa segera dituntaskan agar para kepala desa dapat kembali fokus menjalankan tugas dan membangun desa secara optimal bersama pemerintah daerah.

Silakan beri tahu jika ingin ditambahkan kutipan dari pihak Pemkab atau daftar nama desa/kades yang akan dikukuhkan.

 

Redaksi – mediamabespolri.com

(Yudi)