Pemdes Ngemplik Wetan Dituding Serobot Tanah Wakaf Masjid
Demak – Mediamabespolri.com:Tanah yang diwakafkan kemasjid Desa ngemplik wetan,Kecamatan Karanganyar,Kabupaten Demak, atas nama Karso Bakri merasa kecewa terhadap pemerintahan Desa nya.Bertahun -tahun tanah itu terbengkalai tidak terurus akan tetapi pihak keluarga atau ahli waris itu menanyanakan status tanah itu ke takmir masjid Ngemplik Wetan.
Keluarga ahliwaris merasa heran karena taha wakaf itu sudah beralih di kuasai pemerintah desa padahal jelas – jelas tanah itu di wakafkan ke masjid Ngemplik wetan, kenapa bisa berpindah ke desa. “menurut keterangan dari anak ahli waris GP mengapa perpindahan tanah ini tidak ada pemberitauan ke pihak keluarga yang mewakafkan apa lagi sampai bisa jarjadinya muncul sertifikat”.Terangnya.
Maka itu bisa dinamakan penyerobotan tanah,pihak desa ini serasa semena – mena menjalankan pemerintahan desanya sampai bisa melakukan penyerobotan tanah wakaf Pihak keluarga menuntut tanah itu harus di kembalikan ke keluaraga ,kalau tanah ini sudah tidak di pakai dan bersertifikat atas nama hak guna pake desa.
Seharusnya kalau memindah atas nama sertifikat itu harus pihak keluarga nengetahui bahkan harus semua keluarga bertanda tangan tidak terus memalsukan data tersebut.” “Menurut keteranangan Kepala Desa Ngemplik wetan memang dibenarkan kalau tanah wakaf itu rubah jadi nama Hak Guna Pake Desa sewaktu pelaksanaan PTSL (Pendaf Taran Sistematis Lengkap),dan saya sempat minta maaf ke pihak keluarga”,ukap nya.
Sempat dari pemerintahan Desa mengukur ulang tanah tersebut untuk renacan mengembalikan tanah tersebut kepihak yang mempunyai.tapi dari pihak keluarga tidak mau kalau tanah itu di atas namakan desa,tanah tersebut akan di mintak dari pihak keluarga pihak keluarga juga akan menutut karena tanah itu di rubah atas nama tanpa melibatkan pihak – pihak yang terkait itu namanya manipulasi data.
Redaksi/Mediamabespolri.cim
Investigasi
Rilis: Suyono






