Lagi, Oknum Tekong Diduga Kirim PMI Asal NTB ke Libya Secara Non-Prosedural.

Lagi, Oknum Tekong Diduga Kirim PMI Asal NTB ke Libya Secara Non-Prosedural.

Mataram, NTB – mediamabespolri.com // 20 Oktober 2025, Kasus dugaan pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Enam orang warga NTB dilaporkan diberangkatkan secara non-prosedural ke Libya. Ironisnya, para korban sebelumnya dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji tinggi.

Dua korban telah teridentifikasi, yakni Yunita Ristiani (nomor paspor E9155219) asal Kabupaten Dompu, dan Suriati (nomor paspor E9165220) asal Labuhan Lombok, Lombok Timur,

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemberangkatan para korban diduga dilakukan oleh dua oknum tekong berinisial BD asal Lombok Timur dan BHS asal Lombok Tengah. Keduanya diduga berperan sebagai perekrut calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan resmi di Arab Saudi.

Namun, setelah melalui proses dari daerah asal hingga Jakarta, para korban justru diterbangkan ke Turki dan kemudian diarahkan ke Libya. Saat menyadari adanya perubahan tujuan, para korban sempat memprotes, namun mendapat ancaman keras dari salah satu pelaku.

“Jangan macam-macam, nyawa kalian ada di tangan saya. Kalian tidak tahu, saya mafia besar,” ujar salah satu pelaku, BHS, seperti ditirukan korban.

Ancaman dan Tekanan di Negara Tujuan
Salah satu korban dilaporkan kini menghadapi tekanan berat dari majikan di Libya. Korban dituduh mencuri uang sebesar 600 dolar AS, meski setelah digeledah tidak ditemukan bukti apa pun. Akibatnya, korban menjadi sasaran kekerasan dan kemarahan setiap hari.

Keluarga di NTB mengaku panik dan resah setelah menerima kabar ancaman tersebut. Mereka mengaku telah berupaya menghubungi sponsor atau pihak yang memberangkatkan, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kami hanya ingin anak kami pulang dengan selamat. Tapi sponsor sama sekali tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Diketahui, BHS yang disebut sebagai sponsor utama, pernah ditahan di Polres Lombok Barat dalam kasus serupa.

Desakan untuk Tindakan Tegas
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pengiriman PMI secara non-prosedural masih marak terjadi di NTB. Pemerintah daerah dan pusat diminta segera turun tangan untuk menyelamatkan para korban serta menindak tegas pelaku perekrutan ilegal.

Ketua Umum Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia (YPTKIS), Henly S. DM. BF. H.I, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Pemerintah, aparat penegak hukum, dan BP2MI harus segera bertindak. Jangan biarkan warga NTB terus menjadi korban perdagangan orang atau pengiriman ilegal ke negara berisiko tinggi,” tegas Henly.

Pihak BP3MI Mataram, BP2MI Pusat, Polda NTB, serta Kementerian Ketenagakerjaan RI diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk:

– Menyelamatkan dan memulangkan PMI korban pengiriman ilegal.
– Mengusut tuntas jaringan pelaku dan perantara di dalam negeri.
– Memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen dan penempatan PMI.

 

Wrt : Satria
Editor: Redaksi Media Mabes Polri