Keluhan Nelayan Tradisional Probolinggo Tak Kunjung Digubris, Diduga Ada Kedekatan Elit dan Juragan Kapal
Probolinggo mediamabespolri.com – Suara nelayan tradisional di pesisir Kabupaten Probolinggo kembali menggema, namun hingga kini seolah tenggelam tanpa respons nyata dari para pemangku kebijakan maupun wakil rakyat di gedung DPRD. Keluhan mereka yang telah disuarakan berulang kali mengenai praktik ilegal kapal jaring bolga di zona terlarang, masih belum membuahkan hasil konkret.
Sanemo, Kepala Desa Pesisir yang aktif memperjuangkan nasib warganya, menyatakan kekecewaannya setelah tiga kali melakukan audiensi tanpa tindak lanjut yang memuaskan.
“Kami sudah tiga kali audiensi, tapi belum ada hasil. Kasihan nelayan kami, melaut pulang tak bawa hasil. Mereka kalah oleh kapal besar yang masuk zona tangkap tradisional,” ujarnya dengan nada memelas kepada media.
Senada dengan itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), H. Arifin Alfatoni, mengungkapkan bahwa praktik kapal jaring bolga yang masuk zona 4 mil ke bawah sudah menjadi persoalan akut.
“Kalau tidak ditindak, ya tetap beroperasi. Nelayan kecil harus bersatu, ramai-ramai menangkap kapal bolga yang masuk zona terlarang. Sesuai aturan, bolga hanya boleh beroperasi minimal 10 KM dari bibir pantai. Kalau masuk 5 KM, itu sudah pelanggaran. Dan ingat, izin kapal bolga itu dikeluarkan provinsi, bukan kabupaten,” tegas Arifin.
Namun upaya perlawanan nelayan kecil seolah terhambat oleh tembok tak kasat mata. Seorang narasumber yang enggan disebut namanya menyampaikan dugaan adanya kedekatan antara pemilik kapal bolga dengan pemimpin dan elit politik lokal.
“Sudah jadi rahasia umum di kalangan nelayan, kalau juragan bolga itu dekat dengan pejabat. Coba tulis soal kedekatan pejabat dan juragan ikan. Itu yang di Randu Putih, katanya namanya H… siapa gitu, lupa saya, bahkan N1 juga pernah kesana pas awal pilihan,” ujarnya sambil berbisik.
Menanggapi hal tersebut, Reno Handoyo selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menjembatani aspirasi nelayan.
“Dalam audiensi ketiga saya hadir. Kita sudah panggil semua pihak terkait. Secara aturan, kapal bolga tidak dilarang, yang dilarang itu kalau mereka melanggar zona. Dan hasilnya, semua pihak dalam audiensi terakhir sudah menyepakati akan mematuhi aturan,” tegas Reno.
Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi hukum.
“Penindakan itu ranahnya Direktorat Polisi Perairan dan Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami di DPRD hanya bisa menyadarkan dan memfasilitasi,” tutupnya.
Meski demikian, nelayan berharap langkah nyata segera dilakukan. Bukan hanya janji dan audiensi, tetapi tindakan hukum tegas terhadap pelanggaran wilayah tangkap, agar laut kembali menjadi ladang harapan bagi nelayan kecil, bukan medan perampokan terselubung oleh kapal-kapal besar.
(TIM RED)






