*Humas Ops Tinombala Sosialisasi Nomor Telepon Pusat 110 POLRI Guna Berantas Kejahatan*

*Humas Ops Tinombala Sosialisasi Nomor Telepon Pusat 110 POLRI Guna Berantas Kejahatan*

Poso-Pesisir, Sulawesi Tengah Mediamabespolri.com// Bagi masyarakat Indonesia kini tidak perlu lagi repot-repot mendatangi polsek terdekat guna melaporkan temuan kejahatan di tengah masyarakat, seperti peredaran narkoba, keonaran, judi sabung ayam dll. Cukup tekan 110 pihak POLRI akan segera melakukan penindakan.

Fungsi telepon pusat 110 atau lazim di sebut call center 110 POLRI, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mempermudah pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala seksi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Tinombala 2026 di sela-sela pengamanan terus melaksanakan sosialisasi sekaligus pembagian dan pemasangan stiker Call Center 110 Polri di sejumlah bank dan swalayan yang berada di wilayah Poso Pesisir dan Poso Pesisir Utara, Kabupaten PosoSulawesiTengah (16/3/26).

Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan mengingat nomor layanan kepolisian yang dapat dihubungi dengan cepat apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas.

Kasatgas Humas Ops Ketupat Tinombala 2026 AKP Rianto Hilian menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Poso dalam meningkatkan akses pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2026 yang berfokus pada pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri.

“Melalui sosialisasi dan pemasangan stiker Call Center 110 ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa layanan Call Center 110 Polri merupakan layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa dikenakan biaya pulsa dan siap melayani selama 24 jam. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor. Layanan Call Center 110 ini gratis dan siaga 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas,” tegasnya

Polres Poso mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ada kejadian kejahatan segera melaporkan melalui CALL CENTER 110 POLRI , sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Poso tetap aman dan kondusif baik saat merayakan hari raya Idhul Fitri maupun hari-hari biasa (H-hpp)

Redaksi Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita