HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI DUGAAN ATAS ADANYA USAHA MOBIL PENGEPUL MINYAK CPO DAN DUGAAN AGEN LPG 3 KG ILEGAL.
Prabumulih(Sumsel)
Mediamabespolri.com
13 April 2026
Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebutkan dugaan adanya kegiatan usaha mobil pengumpul minyak CPO serta operasional pangkalan atau agen LPG 3 kg yang tidak sesuai aturan di Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, bersama ini kami sampaikan klarifikasi hak jawab.
Kami menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak terlibat dan tidak terbukti melakukan kegiatan mobil usaha pengepul minyak cpo , maupun praktik pengoplosan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi yang telah dilakukan, dapat kami pastikan bahwa tempat tersebut merupakan Agen LPG 3 kg Resmi yang telah terdaftar secara sah serta berada di bawah pengawasan pemerintah dan instansi terkait. Tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan atau dugaan pelanggaran yang sebelumnya beredar.
Atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat pemberitaan sebelumnya. Melalui klarifikasi ini, kami berharap dapat memulihkan kembali nama baik dan reputasi Agen LPG 3 kg di lokasi tersebut.
Kami senantiasa siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjamin kepatuhan dan kebenaranya, Kami juga berharap kepada masyarakat,dan rekan media, maupun elemen masyarakat lainnya dapat memahami bahwa dugaan kegiatan adanya usaha mobil pengepul minyak cpo di tempat tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Demikian hal ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan penyampaian kebenaran kepada publik kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya .Pungkas
Tim Redaksi
*Polri Untuk Masyarakat*






