Diduga Pangkalan/Agen Memindahkan Gas LPG 3 Kg (Subsidi) Dari Mobil Pengangkut Langsung Ke Penimbun/Pengecer Yang Nakal.
Tanah Abang (Pali) Sumsel
Mediamabespolri.com
11 Maret 2026,Tak sengaja Tim Media melihat mobil pengangkut tabung gas 3 kg subsidi lagi bongkar ,Diduga punya bernisial (Muklis) warga tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali (Penukal Abab Lematang Ilir ,dugaan telah menyalahgunakan tabung gas LPG bersubsidi (tabung 3 kg) dengan cara .,
Memindahkan tabung gas LPG 3 kg (Bersubsidi) yang baru tiba dari mobil angkutan resmi ke penimbun diduga (bukan pangkalan resmi) ini adalah tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang sangat tidak dianjurkan bagi pemerintah.

Tindakan memindahkan muatan gas LPG 3 kg bersubsidi langsung ke penimbun atau pihak yang tidak berhak merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar sesuai dengan aturan terbaru.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Pasal 40 angka 9 mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi., Pasal ini secara khusus melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Penimbunan gas LPG bersubsidi (tabung 3 kg) adalah tindak pidana yang diatur dalam UU No. 22/2001 jo. UU No. 6/2023. Sanksi:
– Penjara maksimal 6 tahun
– Denda maksimal Rp60 miliar
Larangan penimbunan juga diatur dalam Perpres No. 191/2014 dan aturan turunan ESDM. Jika disertai pengoplosan, bisa kena Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen (penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar). Pemerintah terus awasi ketat dan mewajibkan pendaftaran KTP saat beli LPG 3 kg.

Jika tindakan ini dilakukan oleh pangkalan resmi atau penyalur, terdapat sanksi administratif dan operasional tambahan dari Pertamina atau instansi terkait,
Perlu diperhatikan bahwa sejak 1 Februari 2025, pemerintah secara resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, Penjualan hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau penyalur resmi Pertamina untuk mencegah permainan harga dan penimbunan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Atas dasar informasi dan temuan tersebut, Tim Mediamabespolri.com sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk masyarakat, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pali dan Polsek Tanah Abang , agar dapat melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut terkait surat izin /dokumen pangkalan (Muklis) warga tanah abang utara dan kendaraan yang pengakut tabung gas LPG 3 kg bersudsidi, akan mereka bawak kemana. Jika tidak ada respon terkait pemberitaan kami maka kami akan lanjut ke tingkatan lebih tinggi lagi Polda,atau Mabes Polri, Pungkas
Tim Redaksi
Amrul Hasim
Polri Untuk Masyarakat






