Gerak cepat Polsek bayan beserta tim dalam menindak lanjuti keluah masyarakat.
Gerak cepat Polsek bayan beserta tim dalam menindak lanjuti keluah masyarakat.

BAYAN Lombok Utara NTB ll
mediamabespolri.com//Tim gabungan secara terpadu melakukan kegiatan eksekusi penutupan Tempat Hiburan Malam ( Sanali ) yang telah dimodifikasi menjadi cafe Remang-remang yang ada di Dusun Gereneng, Desa Anyar Kecamatan Bayan, Rabu, (25/03/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Tim gabungan yang melakukan eksekusi tersebut terlebih dahulu melakukan apel pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Bayan, Camat Bayan, Danramil Bayan, Da
mkar Bayan, UPTD PPA KLU, Pemdes Anyar, Kepala Bakesbang Pol Linmas, Forkopincam, dan yang dihadiri Kasat Pol PP Lombok Utara beserta personel.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah tempat yang telah dimodifikasi sebagai cafe Remang-remang dilakukan Penutupan oleh Tim gabungan, dengan menyita barang bukti seperti minuman Tuak, Bear dan alat permainan Bilyar, hingga dilakukan pengosongan/ Penutupan.
Camat Bayan menegaskan dalam rangka menjaga dan mengendalikan ketertiban umum aman dan nyaman untuk memberikan rasa ditengah kehidupan masyarakat terhadap aktivitas keberadaan cafe remang-remang yang ada di wilayahnya.
Keberadaan cafe remang-remang sudah menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta adat istiadat setempat, serta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap keberadaan cafe remang-remang dimaksud telah melanggar Perda Kabupaten Lombok Utara No. 01 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga telah disepakati dalam rapat untuk dilakukan penutupan secara permanen.

” Personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait agar bertugas sesuai SOP, menjaga profesionalitas serta mengedepankan pendekatan persuasif,” katanya.
Camat Bayan juga menambahkan selama kegiatan berlangsung, personil dipastikan melakukan kegiatan dengan tertib, hindari tindakan arogan, dan utamakan keamanan serta keselamatan petugas maupun masyarakat sekitar serta menjaga soliditas dan sinergitas lintas instansi sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban umum.
Tujuan kegiatan ini, Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, Mencegah terjadinya tindak pidana maupun penyakit masyarakat yang sering timbul akibat aktivitas cafe remang-remang, seperti peredaran narkoba, prostitusi, dan keributan.
” Kemudian Mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah KLU khususnya Kecamatan Bayan, serta meningkatkan kewibawaan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui sinergitas TNI–Polri dan instansi terkait dalam melaksanakan langkah nyata menjaga ketertiban umum,”
Suasana penutupan yang telah dimodifikasi cafe Remang-remang
Sementara itu, Camat Bayan, mengapresiasi kepada seluruh personel gabungan yang telah melaksanakan tugas dengan baik, tertib, dan sesuai prosedur. Pelaksanaan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang melanggar aturan.
Pelaksanaan penertiban ini merupakan langkah tegas Pemerintah Daerah dalam menegakkan Perda terkait penutupan cafe remang-remang yang meresahkan masyarakat.
” Seluruh pihak diharapkan tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak ada lagi aktivitas serupa pasca penertiban. Sinergitas TNI-Polri, Pemda, dan instansi terkait harus terus dijaga demi menciptakan stabilitas kamtibmas di Kecamatan Bayan
Pewarta sabdanom






