H. Akhmad Salehudin SH Ajukan Eksepsi, Soroti Dua Gugatan Perdata yang Masih Berjalan

Praya ,Lombok Tengah,NTB

MEDIAMABESPOLRI.COM – Penasehat Hukum H. Akhmad Salehudin, S.H., bersama Oktavia Utami, S.H., M.Kn., pada Kamis (6/11/2025) pukul 17.54 WITA membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Eksepsi tersebut diajukan karena terdapat dua perkara perdata yang hingga kini masih berproses dan dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang disidangkan.

Perkara perdata pertama tercatat dengan Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Praya, yang mempersoalkan legal standing pelapor. Menurut penasehat hukum, pelapor tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat laporan terhadap para terdakwa. Gugatan ini masih berjalan dan telah mencapai tahap kasasi.

Perkara perdata kedua, dengan Nomor 75/Pdt.G/2025/PN Praya, berkaitan dengan keabsahan kwitansi senilai Rp27 juta yang dijadikan dasar pelapor untuk mengklaim tanah milik para terdakwa sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana. Kwitansi tersebut dinilai tidak memuat informasi penting mengenai objek tanah, termasuk lokasi dan batas-batasnya, namun tetap digunakan sebagai landasan klaim.

Atas dasar keberadaan dua perkara perdata tersebut, penasehat hukum mengajukan eksepsi dengan merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956, yang pada prinsipnya mengatur bahwa jika sengketa pidana dan perdata berjalan bersamaan, maka perkara perdata harus diprioritaskan hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sebelum perkara pidana dilanjutkan.

Dalilkan Dakwaan JPU Cacat Formil dan Materiil

Dalam persidangan, penasehat hukum Akhmad Safi’i–Saidi melalui H. Akhmad Salehudin menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penghormatan terhadap prinsip peradilan yang adil.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, proporsional, dan tidak menyimpang dari asas keadilan. Pengadilan adalah tempat mencari kebenaran hukum, bukan ruang bagi kriminalisasi perkara perdata,” tegasnya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 13 November 2025, untuk memberikan waktu mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam eksepsi sebelum memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

  • Jurnalis: Satria
  • Editor: Red | Mediamabespolri.com