Ganggu Arus Lalu Lintas, Satlantas Polres Kotamobagu Bongkar Paksa Tenda Hajatan di Jalan Raya

Baca selengkapnya⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️🇮🇩💯

​KOTAMOBAGU, SULAWESI UTARA, Mediamabespolri.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa tenda hajatan yang terpasang di badan jalan di Kelurahan Kotabangon, Selasa (23/6/2026) pagi.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H., ini dilakukan karena tenda tersebut tidak mengantongi izin dan dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

​Selain di Kelurahan Kotabangon, petugas juga bergerak melakukan penertiban serupa terhadap tenda hajatan yang menutup badan jalan di Jalan Raya Kelurahan Tumubui.

​Tegakkan Aturan demi Kepentingan Umum

​AKP Luster Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa fungsi utama badan jalan adalah untuk kegiatan lalu lintas.

​”Jalan raya bukan tempat hajatan. Kalau dipaksakan di jalan, selain menghambat pengguna jalan, keluarga yang menggelar hajatan juga menanggung risiko kecelakaan yang tinggi,” ujar AKP Luster di sela-sela penertiban.

​Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotamobagu agar lebih mengutamakan penggunaan gedung pertemuan atau lapangan untuk menggelar hajatan agar aktivitas publik tidak terganggu.

​Syarat Ketat Penggunaan Jalan

​Meski aturan melarang penggunaan badan jalan untuk kegiatan pribadi, AKP Luster mengaku memahami kondisi sebagian warga yang memiliki keterbatasan lahan. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih memberikan toleransi dengan catatan harus memenuhi tiga kriteria wajib:

​Tidak Menutup Total: Badan jalan harus tetap bisa dilalui kendaraan dan tersedia jalur alternatif bagi pengguna jalan lain.

​Petugas Pengatur Lalu Lintas: Penyelenggara wajib menyiapkan minimal dua orang petugas yang dilengkapi rompi dan alat pengatur lalu lintas untuk membantu kelancaran arus.

​Segera Dibongkar: Tenda wajib dibongkar sesegera mungkin setelah acara selesai.

​”Untuk izin, kami lakukan asistensi lapangan terlebih dahulu. Jika hasil asistensi tidak memenuhi syarat, maka izin tidak akan kami keluarkan. Kendaraan harus bisa lalu lalang seperti biasa, tidak terhalang. Jika aturan ini tidak dipatuhi, kami pastikan izin tidak kami beri dan akan kami tindak tegas,” pungkas AKP Luster.

​Satlantas Polres Kotamobagu menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran penggunaan badan jalan demi menjamin kenyamanan serta kepentingan masyarakat luas.