*Eksavator Diduga Milik Penambang Emas Ilegal Di Lore-Selatan Dibakar Warga*

*Eksavator Diduga Milik Penambang Emas Ilegal Di Lore-Selatan Dibakar Warga*

 

: kapolsek Lore Selatan: Pemiliknya di harapkan segera melapor ke Polsek atau Humas Polres Poso,supaya jadi dasar proses penyelidikan /penyidikan sehingga terangnya peristiwa yang di maksudkan”

Lore-Selatan, Poso Sulawesi-Tengah Mediamabespolri.com// satu unit eksavator di duga digunakan penambangan emas ilegal di perbatasan propinsi Sulawesi tengah dan Sulawesi Selatan yang di amankan di desa Runde Kecamatan Lore-Selatan kabupaten Poso di bakar warga sekitar jam 14:30 wita (01/08/2026)

Sumber resmi media ini mengatakan alat berat tersebut telah di turunkan dari lokasi penambangan dan di simpan di belakang rumah warga di desa Runde
” sesuai keputusan tgl 31 Juli, alat-alat berat harus berada di pinggir sungai Malei dibelakang rumah warga supaya aman. jadi jadi alat ini sudah sekitar 1 bulan disini bukan dihutan, tinggal menunggu pemiliknya berurusan dengan pihak terkait sekalian jemput alatnya, ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi

Menurut sumber alat berat yang di gunakan penambangan emas ilegal di perbatasan propinsi Sulawesi tengah dan Sulawesi Selatan di denda oleh majelis hadat Bada awalnya Rp80juta/ unit. Tapi saat ini tinggal Rp20 juta/unit yang sudah menyetor bayar 4 unit, karena pemiliknya sudah datang.

Selanjutnya sumber mengatakan ” seharusnya alat-alat berat ini dilindungi, sebab pemilik alat belum datang berurusan kemungkinan lagi mengurus uang denda dan menunggu ruas jalan Tonusu-Gintu yang sedang perbaikan butuh waktu sesuai ketentuan konstruksi bangunan untuk bisa di lewati, ungkapnya.

Tokoh masyarakat desa Gintu Elgianto Toia dalam keterangannya mengatakan pelaku pembakaran alat eksavator belum kami ketahui, kalaupun sudah di ketahui kami akan lindungi karena pemilik alat terlalu meremehkan Orang Tua kami di wilayah ini, berkali-kali seruan cuma di cuek, di panggil mereka tidak datang melapor jika mereka sudah siap pulang .

Menyinggung denda 4 unit eksavator sudah di bayar pemiliknya , Egianto Toia mengatakan 4 unit sudah aman tinggal menunggu untuk di pulangkan “kalau yang 4 so aman, tinggal menunggu bahan bakar, untuk pake bajalan ke doda, itu juga supaya torang bisa naik motor ke doda tetap pengawalan dari Lelio ke doda, sesuai kesepakatan aman keluar dari bada” .

Menjawab pertanyaan wartawan tentang kegunaan denda hadat Rp20juta/unit apakah untuk pembangunan gedung Pohinae (balai pertemuan) di kecamatan Lore selatan.

“Tidak untuk fasilitas pemerintah, tapi untuk monumen kesatuan masyarakat adat menolak tambang Legal dan Ilegal yg menggunakan alat berat dan kebutuhan adat lainnya” ungkap Egianto Toia.

Sekertaris lembaga Adat Bada Topo’obóka Ada Tampo Bada Robo Bada (TATB-RB) Meysta Bambari yang dihubungi media terkait adanya insiden pembakaran alat berat di desa Runde menegaskan untuk pendapat kami, kami sudah kehabisan kata, “sikap kami ada pada poin 3, keputusan pertemuan untuk mengeluarkan alat berat dari lembah Bada. Nomor: 06/TATB-RB /VIL/2026”
Yaitu “Jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan tanggal 31 Juli 2026 Alat-alat tersebut tidak keluar dari Wilaya Bádá’ maka Topo’obóka Ada Tampo’ Bádá tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan tegasnya.

Kapolsek Lore Selatan Iptu I Made Putrayasa SH membenarkan adanya pembakaran alat eksavator, tempat kejadian perkara bukan di lokasi tambang ilegal melainkan di pinggir sungai rampi desa runde lore selatan tidak di ketahui pemiliknya. Kami berharap agar pemiliknya segera melaporkan ke Polsek Lore Selatan supaya jadi dasar proses penyelidikan /penyidikan sehingga terangnya peristiwa yg di maksudkan, bisa juga menghubungi Humas Polres kaitan pristiwa yang dimaksudkan, tutupnya

Reporter : Obeth Kapita