Dua Wartawan di Intimidasi, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Angkat Bicara

Mediamabespolri.com // Pontianak Kalbar – Viral pemberitaan yang Menghebohkan Kalangan Jurnalis akibat adanya dua wartawan media online Detik Kalbar dan Media Kalbar Satu Suara, RD dan SP yang sedang menjalankan tugas peliputan diduga di Intimidasi dilarang memberitakan negatif dan wartawan di larang masuk di Wilayah tambang emas ilegal ( PETI ) di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada (27/6/2025).

Menanggapi kejadian tersebut Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi angkat bicara.menurutnya melarang dan intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan dapat dipastikan ini adalah perbuatan melawan hukum.

Jika hal ini terus terjadi pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban,” ucapnya.

Terkait kejadian intimidasi Wartawan di Sungai Ayak Belitang Hilir, Herman Hofi mengharapkan APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini akan dapat memicu kecurigaan publik ada oknum dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi dan intimidasi wartwan.

“Kasus intimidasi terhadap wartwan yang dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa di suatu daerah disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan. Jadi kepolisian wajib bertindak proaktif.

Keterlambatan kepolisian bertindak dapat memicu kecurigaan publik kalau ada keterlibatan oknum dibalik aksi tersebut,”beber Herman Hofi.

“Menghalang-halangi wartawan masuk ke suatu daerah dan melarang wartwan untuk memberitakan suatu peristiwa di daerah tersebut adalah perbuatan pidana. Hal ini telah di atur dalam UU No.40 Th 1999 tentang pers. Pada pasal 4 UU tersebut secara jelas memberikan kemerdekaan pada jurnalis untuk melakukan peliputan atau pemberitaan. Pada pasal 18 UU yang sama mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalis, perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakukan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakukan oleh orang yang punya posisi di Pemerintahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dengan pasal 421 KHUP.

Sedangkan Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartwan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidana nya sudah terpenuhi :

1. Intimidasi ancaman verbal mencegah wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal ini melanggar Pasal 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP

2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan hal yang negatif hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar psl 4 dan psl 18 UU Pers.

3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUHP) yg memperberat ancaman pidana.

Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartawan dan melarang mereka masuk ke daerah Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir dan melarang memberitakan hal yg negatif yang terjadi di daerah tersebut.

Berdasarkan UU Pers No.40 Thun 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakukan penindakan.”

“Persoalan ini menjadi warning bahwa perlu menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Masyarakat harus mendukung kerja jurnalistik yang independen. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas,”ungkap Herman Hofi.dikutip pada (29/6/2025).

Red/Hsn