Dugaan Pencabulan Siswi SMP, Oknum Guru Di Tangkap Petugas Polisi

Kendari ,Sulawesi Tenggara || Mediamabespolri.com // Pelaku H ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap keempat siswanya,Penangkapan dilakukan Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan tersangka.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak Kepolisian dari Pelapor Berinisial CH aksi bejat oknum guru tersebut diduga dilakukan dilingkungan sekolah.Korban terdiri dari empat siswi SMPN 19 Kendari yang masih dibawa umur yakni ,2 orang berumur 15 tahun dan 2 orang berumur 14 tahun.

KASATReskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto malau,mengataka bahwa serangkaian aksi pencabulan ini dilaporkan terjadi berulang kali,dengan kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025 di lingkungan sekolah.

Kami telah mengamankan mengamankan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang kuat.korbanya adalah empat anak dibawah umur yang semuanya merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar,kata Welliwanto.

Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Selain H , sebelum nya guru SMPN 19 Kendari berinisial N juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.Namun hingga kini,belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus pencabulan ,dan kekerasan seksual tersebut.

Reporter : RisalMMP