DPRD Pangkep Bahas Raperda Sistem Perlindungan Anak, Pemkab Apresiasi Komitmen Bersama

Pangkep. mediamabespolri.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Perlindungan Anak. Rapat yang berlangsung pada Jum’at 23/10/2026 ini dilaksanakan dalam semangat kolaborasi untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi seluruh anak di wilayah tersebut.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, Hj. Suriani A. Hamid, SE, yang didampingi oleh sejumlah unsur penting pemerintahan daerah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut staf ahli DPRD, para perangkat daerah, camat dari berbagai kecamatan, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, sekretaris perangkat daerah, serta tamu undangan dari berbagai lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Hj. Suriani A. Hamid menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas nama Pemerintah Kabupaten Pangkep kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, inisiatif penyusunan peraturan daerah ini adalah wujud nyata perhatian lembaga legislatif terhadap masa depan dan kesejahteraan anak-anak di daerah ini.

“Rancangan peraturan daerah ini merupakan bukti komitmen bersama kita dalam menjamin kesetaraan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” tegas Hj. Suriani di hadapan peserta rapat.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak berdiri sendiri, melainkan diselaraskan sepenuhnya dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak. Dalam kerangka aturan tersebut, pelaksanaan perlindungan anak didasarkan pada tiga komponen utama yang menjadi pilar utama dalam penerapannya di lapangan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep dari Fraksi PPP, Umar Haya, S.H., M.H. menegaskan bahwa penyusunan aturan ini menjadi salah satu prioritas kerja lembaga legislatif. Ia berkomitmen memastikan peraturan yang dihasilkan nantinya bukan sekadar tulisan di atas kertas, melainkan memiliki kekuatan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara nyata demi kesejahteraan anak.

“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar, melibatkan partisipasi semua pihak terkait, dan menghasilkan aturan yang komprehensif. Tujuannya jelas, agar hak-hak anak di Kabupaten Pangkep benar-benar terjamin dan terlindungi dengan baik dari segala bentuk ancaman,” ujar Umar Haya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang strategis dalam melengkapi payung hukum perlindungan anak di Pangkep. Melalui sinergi yang terjalin antara unsur legislatif, eksekutif, serta lembaga terkait, diharapkan akan tercipta lingkungan hidup yang aman, nyaman, dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

(M.Ruslan)