DPMD KSB Terima 8 Aduan dari 7 Desa Terkait Pilkades 2026 – 2034

TALIWANG, KSB mediamabespolri.com Usai pelaksanaan Pilkades Serentak yang mana adanya komitmen para calon kepala desa dihadapan bupati ,Kajari ,Kapolres dan DPRD KSB di gedung graha fitrah dalam hal ini pula segala berbasis e-Voting di 21 desa pada Minggu 25 Oktober 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat menerima 8 berkas aduan dari 7 desa.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa. 1.Aikangkung
2.Mura
3.Tambak Sari
4.Tebo
5.Sermong
6.Lamuntet
7.Seminar

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD KSB, H.Abdul Hamid S.Pd M.Pd menjelaskan bahwa pihaknya saat ini melakukan verifikasi aduan.dan sebagai tanggung jawab diserahkan kepada Kabid .DPMD Yayan Anugrainsyah S.STP M.M Inov

“Kami kesekretariatan ini menerima aduan saja. Dan nanti majelis yang menentukan,” ujar Yayan Anugrainsyah S.STP M.M Inov , Rabu (28/10/2026).

Kadis DPMD H.Abdul Hamid S.Pd M.Pd menegaskan penerimaan aduan secara administratif belum tentu akan disidangkan. Majelis Penyelesaian Sengketa akan mempelajari materi dan dokumen terlebih dahulu.

“Nanti majelis yang menentukan hasil dari materi permohonan yang sudah pemohon ajukan secara resmi,” tambahnya.

DPMD KSB menargetkan proses penanganan aduan selama 14 hari dan persidangan Majelis akan dimulai awal November 2026.

RED.MMP Nasional.com