Dituding Langgar Aturan, SPBU Ngabang Tegaskan Penyaluran BBM Sudah Prosedural

Landak, KalbarMediamabespolri.com Pihak pengelola SPBU 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu No.39, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan.

Pengelola SPBU, Paulina, menjelaskan bahwa seluruh proses distribusi BBM yang dilakukan selama ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku serta mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penyaluran BBM dalam jumlah tertentu kepada masyarakat dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan warga, khususnya di wilayah pedalaman yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas SPBU.

“Kami melayani masyarakat di daerah terpencil yang kesulitan menjangkau SPBU. Setiap pengambilan BBM dilakukan dengan melampirkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa dan dicatat sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Paulina.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses distribusi dijalankan secara tertib dan terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya juga menegaskan tidak ada praktik penyaluran di luar ketentuan yang berlaku sebagaimana yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak.

Lebih lanjut, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan ketersediaan energi bagi aktivitas sehari-hari di wilayah yang sulit dijangkau.

“Kami berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan dan berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak pengelola berharap masyarakat dapat memahami kondisi di lapangan secara lebih utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Imbauan Kepolisian

Secara terpisah, Kapolda Kalimantan Barat menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pihak terkait agar penyaluran BBM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kapolda menegaskan bahwa penyaluran BBM kepada masyarakat di wilayah terpencil diperbolehkan sepanjang dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari pemerintah setempat dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau agar penyaluran BBM bagi masyarakat di daerah terpencil tetap mengacu pada aturan, termasuk adanya surat rekomendasi yang sah.

Namun, BBM tersebut tidak boleh disalahgunakan atau disalurkan kepada aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin (PETI) maupun kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Red/Tim