Dugaan penyalahgunaan anggaran dana OPD kecamatan Barumun tengah.
Baca selengkapanya,⤵️⤵️⤵️🇮🇩✍️✍️✍️💯
media mabes polri.com
barteng Palas Sumut
05/05/2026
– Mengingat data input sirup paket/barang pengadaan jasa pada OPD kecamatan Barumun tengah tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran 2 miliar lebih yang tidak sesuai keterangan selisih yang seharusnya menurut data yang kami temukan dilapangan.
Dalam hal ini Ahmad Afriza Nasution aktivis muda dan mahasiswa Medan dari Padang lawas menyampaikan bahwa dugaan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan negara sesuai dengan Tipikor Pasal korupsi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 603 Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sanksinya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda kategori II hingga V dan juga pasal 604 Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. Ancaman pidana sama dengan Pasal 603.
Apriza menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran OPD camat Barumun tengah tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak lanjuti dengan tegas oleh pihak aparat penegak hukum.
“Kami tidak membiarkan uang negara dicuri dengan memanfaatkan wewenangnya sebagai pejabat untuk tujuan kepentingan pribadi dan memperkaya diri” tuturnya
Oleh sebab itu menurutnya perlu dilakukan investigasi oleh pihak kejaksaan negeri Sibuhuan dengan memanggil dan memeriksa camat Barumun tengah atas dugaan penyalahgunaan anggaran OPD kecamatan Barumun tengah tahun anggaran 2025.
Apriza mengaskan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh camat Barumun tengah akan melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung kejaksaan tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk keseriusan karna sudah menyangkut keselamatan uang negara yang sangat mencederai hukum. Tutupnya
reporter Wahyu p Siregar






