Diduga Serobot Lahan, Pemilik Tanah di Kolaka Utara Laporkan ke Polda Kolaka Utara, Sulawesi

Diduga Serobot Lahan, Pemilik Tanah di Kolaka Utara Laporkan ke Polda
Kolaka Utara, Sulawesi

Sulawesi Tenggara – mediamabespolri.com Seorang warga bernama Sulkarnaim melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diajukan karena lahan yang diklaim sebagai miliknya diduga telah diratakan menggunakan alat berat oleh pihak lain tanpa izin.


Sulkarnaim menyebut dirinya merupakan pemilik sah lahan tersebut yang memiliki dokumen kepemilikan lengkap berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1995.

Lahan yang sebelumnya merupakan kebun miliknya itu diduga kini telah berubah fungsi menjadi kawasan proyek industri yang diklaim oleh pihak lain.


Menurut keterangan Sulkarnaim, ia mulai merasa curiga ketika melihat alat berat jenis ekskavator masuk ke area lahannya tanpa sepengetahuannya. Pihak yang mengerjakan lahan tersebut diduga mengklaim kepemilikan dengan menggunakan dokumen lama berupa Letter C.


“Tanah saya sudah bersertifikat sejak lama. Tiba-tiba ada pihak yang mengklaim dan mengolah lahan tersebut. Saya sudah melapor ke kepolisian, tetapi kegiatan pembangunan masih terus berjalan,” ujar Sulkarnaim saat ditemui di lokasi.


Ia juga mengaku memiliki sejumlah bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut, di antaranya sertifikat resmi dari BPN yang dinyatakan clear and clean, serta keterangan dari saksi penjual asli tanah tersebut.


Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Aparat masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak guna memastikan status kepemilikan lahan yang dipersengketakan.


“Kami masih melakukan penyelidikan dan membutuhkan bukti lengkap dari kedua belah pihak,” ujar salah satu sumber dari kepolisian.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang atau pihak yang diduga melakukan pengelolaan lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Namun beredar informasi bahwa pihak tersebut mengklaim memiliki dokumen kepemilikan yang sah dari pemilik atau ahli waris sebelumnya.


Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyebutkan bahwa berdasarkan verifikasi awal, lahan tersebut sebelumnya tidak tercatat dalam status sengketa. Meski demikian, proses penelusuran dokumen dan riwayat tanah masih terus dilakukan.


Kasus dugaan penyerobotan lahan ini dinilai memiliki kemiripan dengan praktik mafia tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Dalam ketentuan hukum, perbuatan menguasai atau menggelapkan hak atas tanah orang lain dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.


Sulkarnaim berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan di atas lahan yang diklaim miliknya hingga proses hukum selesai.


Di sisi lain, warga sekitar mengaku khawatir konflik tersebut berpotensi memicu ketegangan di masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara hukum.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan serta menghindari potensi konflik yang lebih luas di wilayah tersebut.

Red