Diduga Kepala Desa Prabu Menang Selalu Menghindar Dari Tim Wartawan Ada Apa,
Muara Enim (Sumsel)
mediamabespolri.com
28 Jul 2025,,” Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di tingkat desa yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan bersama warganya. Namun sangat disayangkan, ketika Tim Media hendak Silahturahmi, dan konfirmasi terkait penggunaan anggaran desa, Kepala Desa Prabu Menang , Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim justru sulit ditemui.

Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh Kepala Desa ini menimbulkan tanda tanya. Padahal, Kami dari Tim Media / Pers hanya menjalankan tugasnya untuk mencari informasi yang layak dipublikasikan kepada masyarakat, sesuai dengan perannya sebagai jurnalis yang juga turut membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan di daerah daerah,.
Ketika tim media mediamabespolri.com mencoba mendatangi Kantor untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan di Desa Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa, Bernisial Ibu (Par) tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan stap saja selaku petugas pelayanan, yang justru mengarahkan untuk langsung menemui Ibu Kades.
Namun, saat tim mencoba mendatangi kediaman Bernisial Ibu (Par) Selaku Kepala Desa, Wau Rumahnya Luar biasa mega seperti istana apalagi didalam rumahnya tapi, ‘ sangat disayangkan ia tidak ada di rumah. Menurut informasi penjaga rumah atau pun Satpam, Ibu juga jarang terlihat berada di Desa selalu pergi ke palembang,.dikarnakan sibuk , Bapak pejabat Anggota DPR kabupaten Muara Enim dan Ibu seorang Kepala Desa, Memang kegiatan mereka selalu sibuk. ujarnya
Perilaku seperti ini tentu sangat disayangkan. Seharusnya seorang kepala desa dapat menjadi contoh yang baik dan bersikap terbuka kepada publik, termasuk terhadap awak media yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat se-Indonesia.
“Seorang kepala desa tidak boleh menghindar dari publik. Tugas mereka adalah menyampaikan informasi tentang desanya agar diketahui oleh warga. Menghindar dari konfirmasi wartawan bisa menimbulkan kesan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah satu anggota tim media.
Lebih jauh, sikap tertutup seperti ini juga dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi bagi masyarakat. Undang-undang ini mulai berlaku pada 30 April 2010, dua tahun setelah diundangkan.
Kita wartawan/ataupun Pers hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan publikasi yang sah secara hukum, serta berkontribusi dalam pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di tingkat Desa.
*Redaksi*
*mediamabespolri.com*
*Polri Untuk Masyarakat*
*Tim Redaksi*
*Am*






