Buron Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap Kejati Sulut di Minahasa Utara

Buron Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap Kejati Sulut di Minahasa Utara

MANADO – mediamabespolri.com Pelarian Indra Christian Petra Palendeng (ICP), terpidana kasus tindak pidana persetubuhan anak, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil membekuk pria berinisial ICP alias Indra tersebut di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (5/7/2026) pukul 14.59 WITA.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., ini dilakukan setelah terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat putusan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd tertanggal 14 Agustus 2023, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Indra divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

​Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata konsistensi Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.

Langkah eksekusi ini menjadi prioritas guna memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

​Pihak Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Informasi akurat dari warga dinilai sangat krusial dalam upaya pengejaran buronan lainnya, demi terciptanya keamanan dan ketertiban hukum di wilayah Sulawesi Utara.

Dev