*Bapenda Provinsi Vs Pansus LKPJ Bupati Poso,Tentang Dana Bagi Hasil Dalam Diskusi*
*Bapenda Provinsi Vs Pansus LKPJ Bupati Poso,Tentang Dana Bagi Hasil Dalam Diskusi*
Dr Coni Modjanggo : “Penerimaan Poso
tidak pasti, masa yang mana pemberian itu saja, tidak dalam regulasi”

Palu, Sulteng Mediamabespolri.com//
Konsultasi pansus Lkpj (laporan keterangan pertanggungjawaban) bupati poso di pimpin Dr Coni Modjanggo sebagai ketua Pansus ke Bapenda (badan pendapatan daerah) provinsi sulawesi tengah di kantor Bapenda Sulteng jln Muhammad Yamin nomor 34 Palu Sulawesi Tengah (09/04/2026)
Dalam keterangannya Dr Coni Modjanggo mengatakan tujuan tim pansus lkpj bupati Poso dan Bapenda untuk melakukan sinkronisasi data pendapatan dan optimalisasi bagi hasil pajak menjadi kajian analisis kami untuk mencocokkan data pendapatan transfer yang tercatat di LKPJ Kabupaten dengan catatan pengeluaran di Bappenda Provinsi untuk memastikan tidak ada piutang bagi hasil yang tertahan. Ujarnya
Dr Coni Modjanggo dalam pernyataan publiknya, mengungkapkan ternyata data yang kami dapatkan dari Bapenda Provinsi bahwa selama ini PT.Poso Energi membayar Pajak air Permukaan hanya 100% dengan alasan bahwa itu bukan Air Danau tapi Sungai, seharusnya PT Poso Energi membayar 120% Pajak air Permukaan karna Data dan Faktanya di lapangan sumber air PLTA yang mereka Gunakan dari air Danau.
“Ratusan miliar kerugian daerah, tolong pemerintah provinsi sulawesi tengah dan pemerintah kabupaten Poso menindaklanjuti masalah ini dengan pihak BWS (Balai wilayah Sungai)” tegasnya.
Dalam ruang rapat Dr Coni Modjanggo menyampaikan ketidakpuasannya atas hasil pendapatan daerah yang di terima kabupaten Poso. “Potensi penetapan penyaluran untuk Poso tidak pasti cash roomnya (penerimaan), masa yang mana pemberian itu saja, tidak dalam regulasi. “Kmk (keputusan menteri keuangan) adanya keterbatasan fleksibilitas daerah terkesan di tekan. “Saya melihat sifat top downya tidak sinkron antara KMK dengan apa yang di buat daerah, ungkapnya.
Dalam pembahasan hasil Penerimaan pajak dari Pt Poso Energi Dr Coni Modjanggo menyoroti objek masuk pajak hanya di hitung 3 km mestinya pajak penggunaan atas permukaan air mulai dari jembatan pamona hingga desa Sulewana.
“Perlu di pikirkan propinsi Sulawesi tengah agar keputusan menteri keuangan harus bersifat administratif bukan evaluasi substantif. Dalam hal ini perlu memperhatikan kantong-kantong daerah yang tergolong miskin di wilayah Sulawesi tengah” tutupnya.
Biro Investigasi Nasional
Obeth Kapita






