Aparat Kepolisian Dikerahkan ke Kampus UNM, BEM Kritik Pemerintah lewat Bendera One Piece.

Aparat Kepolisian Dikerahkan ke Kampus UNM, BEM Kritik Pemerintah lewat Bendera One Piece.

Makassar — mediamabespolri.com // Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar area Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Selasa (5/8/2025) sore.

Berdasarkan pantauan di lapangan, personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini diterjunkan ke lokasi. Dua unit kendaraan operasional Jatanras terlihat berjaga di depan Gedung Menara Phinisi, tepatnya di tepi Jalan AP Pettarani.

Tak hanya itu, personel Sabhara Polrestabes Makassar juga hadir di sisi selatan kampus, tepatnya di Jalan Pendidikan. Mereka datang mengendarai motor trail dan mengenakan seragam dinas lengkap.

Sebuah kendaraan taktis Sabhara turut disiagakan di pintu selatan kampus berwarna oranye tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang dikonfirmasi terkait kehadiran aparat tersebut, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Sebelum aparat datang, sejumlah mahasiswa UNM sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus.

Sebagian dari mereka diketahui telah lebih dulu menggelar aksi serupa di bawah Fly Over Makassar. Dalam aksi tersebut, mereka berorasi, membakar ban bekas, dan mengibarkan beberapa bendera.

Yang menarik perhatian publik adalah pengibaran bendera anime bajak laut “One Piece” (Jolly Roger) di tengah aksi. Hal ini menuai reaksi dan menjadi simbol kritik terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

Presiden BEM UNM, Syamry, menjelaskan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger tersebut adalah bentuk kritik simbolik terhadap pemerintah.

“Bendera One Piece yang dikenal sebagai Jolly Roger ini adalah bentuk respons terhadap kondisi Indonesia yang semakin gelap dan penuh kecemasan,” ujar Syamry kepada media.

Syamry juga mengecam sikap represif pemerintah terhadap ekspresi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi mereka secara damai.

“Harusnya pemerintah tidak bersikap berlebihan dan represif terhadap masyarakat sipil, termasuk mahasiswa yang hanya ingin menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamry menilai bahwa tidak ada aturan hukum eksplisit yang melarang pengibaran bendera dengan simbol anime, selama tidak melanggar norma atau mendahului simbol negara.

“Dalam Undang-Undang tentang bendera, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera seperti ini, kecuali jika bendera tersebut dikibarkan lebih tinggi dari bendera Indonesia,” tutupnya.

Hingga saat ini, situasi di sekitar kampus UNM terpantau kondusif, namun aparat keamanan masih tetap berjaga untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.

 

Redaksi – mediamabespolri.com

(Yudi)