*Ahli Hukum Pidana Sebut Eks Kajari Enrekang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Menekan Korban Pemerasan*
*Ahli Hukum Pidana Sebut Eks Kajari Enrekang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Menekan Korban Pemerasan*

Makassar, 01.06.2026// mediamabespolri.com – Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, terhadap sejumlah petinggi Baznas Enrekang. Dalam keterangannya, ahli menilai dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa jabatan hingga memberikan tekanan secara psikis kepada korban.
Keterangan itu disampaikan Prof Hibnu saat sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, beberapa hari yang lalu. Dalam persidangan, Prof Hibnu mengikuti jalannya sidang secara virtual dan memberikan pandangan hukum atas dugaan tindak pidana yang menyeret eks Kajari Enrekang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mulanya memberikan ilustrasi terkait dugaan tindakan Padeli selaku Kajari yang meminta sejumlah uang sembari menakut-nakuti pihak yang sedang berperkara.
“Dari ilustrasi tersebut, bagaimana pendapat Ahli terhadap perbuatan kepala dari instansi pemerintahan atau penegak hukum tersebut?” tanya JPU dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Prof Hibnu menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan jabatan untuk menekan pihak lain menjadi perhatian serius, sebab APH merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum negara.
“Ini yang saya kira juga menjadi perhatian tersendiri. Karena di sini kita melihat sebagai APH (Aparat Penegak Hukum). APH itu suatu jantung negara dalam penegakan hukum,” ujar Prof Hibnu.
Menurutnya, tindakan seperti yang diilustrasikan JPU masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk memaksa pihak lain demi kepentingan pribadi.
“Masuk kualifikasi tindakan-tindakan memanfaatkan. Pasal 12 huruf e itu menyalahgunakan wewenang dengan memaksa. Memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan, untuk meminta suatu tindakan, untuk berbuat, untuk dirinya, apa yang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Hibnu menerangkan bahwa unsur pemaksaan dalam pasal tersebut tidak selalu dilakukan secara fisik, namun juga dapat berbentuk tekanan psikis terhadap korban.
“Memaksa itu kalau kita lihat merupakan suatu tindakan aktif. Bisa berupa ancaman fisik, tetapi juga dapat berbentuk tekanan psikis, seperti memutarbalikkan isu atau fakta tertentu sehingga membuat seseorang merasa tertekan,” paparnya.
Ia menambahkan, pola penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan jabatan negara untuk menekan pihak tertentu menjadi modus yang belakangan dinilai marak terjadi di sejumlah tempat.
Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kajari Enrekang Padeli tersebut masih terus bergulir di PN Makassar untuk mendalami fakta-fakta hukum serta mendengarkan keterangan para saksi dan ahli.
Yd






