Transparansi Penertiban Tambang Kalibumi Dinanti, Polda Diminta Tindak Tegas Semua Pihak
www.mediamabespolri.com |Nabire – Aktivitas pertambangan ilegal skala besar di kawasan Kalibumi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan pertambangan tersebut disebut telah berlangsung selama ini, namun penertiban terhadap aktivitas berskala besar dinilai belum dilakukan secara maksimal.
Dalam aktivitas tersebut, Mr. Z disebut sebagai pihak yang mengelola kegiatan pertambangan bersama IW. Kegiatan pertambangan yang berlangsung dalam skala besar tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalibumi.
Masyarakat meminta Polda Papua Tengah melakukan penertiban secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku di lapangan. Aparat diminta mengusut pihak yang mengendalikan kegiatan, pemodal, pemilik maupun pengelola alat berat, penampung hasil tambang, serta pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penegakan hukum juga diminta dilakukan tanpa pandang bulu. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pejabat atau pihak yang memiliki posisi tertentu di balik kegiatan pertambangan ilegal, aparat diharapkan tetap memprosesnya sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Jangan Hanya Penertiban di Lapangan
Penertiban terhadap pertambangan ilegal dinilai tidak cukup apabila hanya menghentikan aktivitas pekerja di lokasi. Aparat perlu membongkar jaringan kegiatan pertambangan tersebut dari hulu hingga hilir.
Penyelidikan dapat mencakup pihak yang menguasai lokasi, sumber modal, kepemilikan alat berat, pengangkutan material, pengolahan, hingga distribusi dan penjualan hasil tambang.
Langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tetap bebas menjalankan aktivitasnya.
Publik juga meminta Polda Papua Tengah menjelaskan secara terbuka hasil penertiban dan status hukum aktivitas pertambangan di Kalibumi. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas atau justru beroperasi tanpa izin.
Pertambangan Tanpa Izin Dapat Dipidana
Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Dengan demikian, penanganan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan di lokasi. Aparat juga dapat menelusuri rantai perdagangan dan pihak yang menerima manfaat dari hasil pertambangan tersebut.
Masyarakat berharap Polda Papua Tengah segera melakukan langkah konkret terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kalibumi. Penegakan hukum dinilai harus berlaku sama terhadap seluruh pihak, baik masyarakat biasa maupun pihak yang memiliki modal, kekuasaan atau jabatan.
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut, proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.






