Dokter Resti Apriani Jadi Tersangka, Polemik Unggahan “DPO” dan Umrah Subsidi Bergulir ke Ranah Hukum
Dokter Resti Apriani Jadi Tersangka, Polemik Unggahan “DPO” dan Umrah Subsidi Bergulir ke Ranah Hukum

MAKASSAR, 16.09.2026// mediamabespolri.com — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dokter sekaligus pegiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani M, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tertanggal 19 Desember 2024.
Resti disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Unggahan Instagram Jadi Pangkal Perkara
Kasus tersebut bermula dari unggahan pada akun Instagram pribadi Resti pada 17 Desember 2024. Dalam unggahan yang kemudian dipersoalkan secara hukum itu, Resti menyebut nama Putri Dakka dan mengaitkannya dengan istilah Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dugaan persoalan dalam program umrah subsidi.
Unggahan tersebut kemudian dilaporkan Putri Dakka karena dinilai merugikan kehormatan dan nama baiknya. Kuasa hukum Putri Dakka menyebut penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya terkait unggahan tersebut.
Penyidik selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Resti sebagai tersangka pada 15 Januari 2026.
Resti Bantah Sebagai Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Resti menyampaikan bantahan. Ia menyatakan unggahannya bukan dimaksudkan sebagai pencemaran nama baik, melainkan menurut versinya merupakan bentuk penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan calon jemaah umrah.
Resti juga menyatakan dirinya ingin mendorong transparansi terkait program umrah subsidi dan mengaku berkepentingan melindungi calon jemaah yang disebut terdampak. Pernyataan tersebut merupakan versi pembelaan Resti dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, pihak Putri Dakka tetap menempuh jalur hukum atas unggahan yang dinilai telah menyerang kehormatan dan reputasinya.
Perkara Bergulir, Proses Hukum Jadi Penentu
Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam perseteruan antara kedua pihak yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum, pembuktian, serta fakta-fakta yang terungkap dalam tahapan penyidikan dan persidangan.
Dengan status tersangka, Resti Apriani tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi Yd
Editor Yd






