Respons Cepat, Tim Gabungan Padamkan dan Dinginkan Titik Panas Karhutla di Desa Sekubah Selimbau
KAPUAS HULU – Mediamabespolri.com Upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan secara terpadu oleh jajaran Polres Kapuas Hulu bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, TNI, BPBD, dan unsur terkait lainnya.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan melaksanakan kegiatan pemadaman dan pendinginan terhadap titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah hukum Polsek Selimbau, tepatnya di Desa Sekubah, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H. beserta rombongan, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CBA., Kepala BNPB Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolsek Selimbau IPTU Hotasi Sinaga, Camat Selimbau Ramli Ama, S.Kep., Danramil 1206-10 Selimbau Serka Rohmat, Kepala Desa Sekubah Mahmud, serta personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kapuas Hulu menurunkan satu peleton Dalmas Siaga Api, personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Kapuas Hulu, serta 10 personel Polsek Selimbau. Dari unsur TNI turut dilibatkan sebanyak 8 personel Koramil 1206-10 Selimbau.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi berdasarkan koordinat titik panas yang terpantau melalui aplikasi Lancang Kuning. Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan di lapangan, personel langsung melaksanakan pemadaman serta pendinginan untuk memastikan titik api tidak kembali menyala dan mencegah meluasnya kebakaran.
Untuk menunjang kegiatan, turut dikerahkan satu unit mobil tangki pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dua unit mobil pendukung pemadam kebakaran, serta dua unit kendaraan roda dua dinas Polsek Selimbau.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat dan sinergi seluruh pihak, terutama dalam memastikan setiap titik panas yang terpantau dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan.
“Jajaran Polres Kapuas Hulu bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan seluruh unsur terkait terus bersinergi dalam melakukan pemantauan serta penanganan karhutla. Setiap adanya informasi titik panas akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin,” ujar IPTU Jamali.
Ia menambahkan, selain melakukan pemadaman dan pendinginan, pihaknya juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan api tidak terkendali dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 tentang pembukaan areal pertanian berbasis kearifan lokal.
Kegiatan pemadaman dan pendinginan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan serta mencegah meluasnya karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait, sehingga dapat dilakukan penanganan dengan cepat dan tepat.
Red/Endipriyono
Sumber/Humas






