INTEGRITAS KEJAKSAAN KEMBALI DIUJI, WRC PAN-RI DESAK KEJARI PRABUMULIH NAIKKAN PENANGANAN DUA PROYEK KANTOR LURAH KE PENYIDIKAN

 

PRABUMULIH

Mediamabespolri.com , 27 AGUSTUS 2026 — Komitmen dan integritas penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali mendapat sorotan publik. Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mendesak Kejari Prabumulih melakukan pendalaman secara serius dan, apabila bukti permulaan dinilai telah memenuhi ketentuan, segera meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Gedung Kantor Lurah Gunung Ibul Utara dan Gedung Kantor Lurah Sidogede Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

 

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Febrianto, menyatakan desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menyerahkan laporan tambahan beserta dokumen dan bukti pendukung kepada Kejari Prabumulih.

 

Menurut WRC, laporan pengaduan masyarakat terkait perkara tersebut telah tercatat di Kejari Prabumulih sejak 5 Januari 2026 dengan nomor agenda laporan 132. Namun, hingga akhir Agustus 2026, WRC menyatakan berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka miliki, penanganan perkara masih berada pada tahap Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan (Puldata/Pulbaket).

 

«“Kami meminta Kejari Prabumulih memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Dokumen hasil pemeriksaan dan kondisi fisik di lapangan perlu diuji secara menyeluruh. Jika seluruh unsur dan bukti permulaan telah terpenuhi, tentu masyarakat berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap pengumpulan data,” ujar Febrianto di Prabumulih, Kamis (27/8/2026).

 

WRC PAN-RI memaparkan dua paket pembangunan gedung kantor lurah yang menjadi objek pengaduan:

 

1. Gedung Kantor Lurah Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur

 

– Nomor Kontrak: 600/06/SPK/KPA.KEL.GIU/VIII/2025.

– Nilai kontrak: Rp694.969.000,00.

– Berdasarkan dokumen yang disampaikan WRC, terdapat realisasi pencairan sebesar Rp208.490.700,00.

– Progres fisik yang tercantum dalam dokumen disebut mencapai 61,75%.

– WRC menyatakan hasil pemantauan fisik per 10 Agustus 2026 menunjukkan bangunan belum dapat dimanfaatkan secara optimal, antara lain karena bagian bangunan belum selesai dan tidak memiliki atap sebagaimana bangunan yang telah selesai.

– WRC juga menyoroti Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp34.748.450,00 yang menurut dokumen mereka belum berhasil dipulihkan ke kas daerah.

 

2. Gedung Kantor Lurah Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara

 

– Nomor Kontrak: 600/05/SPK/KPA.KEL.SDG/VII/2025.

– Nilai kontrak: Rp696.381.000,00.

– Realisasi pencairan yang disebut dalam dokumen WRC sebesar Rp208.614.300,00.

– Progres fisik tercatat sebesar 53,65%.

– Berdasarkan pemantauan lapangan WRC, bangunan belum dapat digunakan untuk menunjang pelayanan publik dan kondisi lokasi telah ditumbuhi semak.

– WRC turut menyoroti Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp34.769.050,00 serta mempertanyakan tindak lanjut administrasi terhadap penyedia pekerjaan, termasuk status pencantuman dalam daftar hitam apabila memang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa.

 

WRC PAN-RI menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi administrasi pekerjaan. Menurut WRC, aparat penegak hukum perlu menguji seluruh rangkaian proses secara objektif, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pencairan pembayaran, pengawasan pekerjaan, pemutusan kontrak apabila ada, hingga pengamanan keuangan daerah.

 

WRC juga meminta Kejari Prabumulih mencocokkan seluruh dokumen dengan kondisi fisik di lapangan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek tersebut.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan yang mangkrak, sementara proses hukumnya tidak memberikan kejelasan. Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta seluruh pihak yang terkait diperiksa secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” tegas Febrianto.

 

Sebagai bagian dari pengawalan, WRC PAN-RI menyatakan laporan tambahan beserta dokumen pendukung juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

 

Menurut WRC, langkah tersebut dimaksudkan agar terdapat perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan.

 

WRC menegaskan bahwa seluruh angka kerugian maupun dugaan kerugian dalam perkara ini tetap harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan dan penghitungan yang berwenang.

 

WRC PAN-RI meminta Kejari Prabumulih memberikan perkembangan penanganan laporan secara proporsional kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mendesak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pihak penyedia, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengawas, Pokja/UKPBJ apabila relevan, serta pihak lain yang memiliki informasi mengenai proses proyek ini,” kata Febrianto.

 

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi, WRC berharap Kejari Prabumulih tidak ragu meningkatkan status penanganan perkara sesuai prosedur hukum.

 

“WRC akan terus mengawal perkara ini dengan mengedepankan bukti, dokumen, dan mekanisme hukum. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan uang publik diperiksa secara transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkas Febrianto.

Tim Redaksi

 

Bocah Nakal