DIMINTA ATENSI KAPOLDA SULUT DAN KAPOLRES MINAHASA USUT TUNTAS DUGAAN PUNGUTAN SOLAR SUBSIDI DI MINAHASA

Baca selengkapnya⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️🇮🇩💯

​MINAHASA,,26 Agustus 2026,. — Persoalan distribusi dan akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa kembali memantik keresahan publik.

Sejumlah pengusaha penggilingan padi secara terbuka mengeluhkan adanya dugaan praktik “setoran” yang dikaitkan dengan kelancaran operasional usaha mereka.

​Ketersediaan solar bersubsidi merupakan nyawa bagi kelangsungan usaha penggilingan padi untuk mengolah hasil panen petani.

Kendati demikian, para pelaku usaha mengaku kerap dipersulit dalam memperoleh bahan bakar tersebut.

Kondisi ini kian memanas setelah mencuat dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu agar aktivitas usaha mereka tidak mendapat hambatan.

​Para pengusaha menegaskan bahwa mereka siap mengikuti aturan yang berlaku dan diproses secara hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, mereka menolak keras jika pengawasan disalahgunakan menjadi celah untuk melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi.

​”Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kalau memang ada aturan yang kami langgar, silakan periksa dan tunjukkan pelanggarannya. Jangan karena tidak memberikan uang, usaha kami kemudian dipersulit,” ungkap salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Ancaman Lumpuhnya Ekonomi Petani di Tingkat Desa
​Dampak dari pembatasan akses solar tanpa dasar yang jelas ini dikhawatirkan tidak hanya dirasakan oleh pemilik penggilingan semata.

Ketika mesin-mesin penggilingan berhenti beroperasi, rantai pasok pangan serta aktivitas ekonomi petani lokal di pedesaan turut lumpuh.

​Masyarakat mendesak agar setiap kebijakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi harus didasarkan pada prosedur hukum yang akuntabel, bukan atas dasar kepentingan oknum tertentu yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

​Desakan Atensi Tegas dari Kapolres Minahasa dan Polda Sulut
​Menanggapi carut-marut persoalan ini, publik mendesak Kapolres Minahasa dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera memberikan atensi khusus serta melakukan langkah-langkah konkret:

​Pemeriksaan Objektif:

Meminta jajaran Polres Minahasa segera menggelar klarifikasi internal guna menguji kebenaran informasi di lapangan secara transparan.

​Pengawasan Internal Polda Sulut:

Menuntut Polda Sulut untuk turun tangan mengawasi dan memeriksa secara profesional jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang atau kode etik.

​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:

Menindak tegas pihak-pihak terduga pelaku pungli jika terbukti bersalah, atau sebaliknya, memulihkan nama baik pihak terkait apabila tudingan tersebut tidak berdasar.

​Hingga berita ini diturunkan, penyebutan nama YAT alias Yosi serta dugaan setoran masih memerlukan investigasi lanjutan dan pembuktian hukum resmi.