Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Polres Jember Tegaskan Komitmen Sinergitas Penindakan
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Jember melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, ini menjadi bukti nyata sinergitas antar-instansi dalam menegakkan hukum serta melindungi pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember, kemudian dilanjutkan pemusnahan menyeluruh di fasilitas berizin PT Mitra Alam Swastika, Pasuruan, menggunakan insinerator ramah lingkungan agar dipastikan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Data Barang Bukti yang Dimusnahkan
Keterangan Nilai
Jumlah rokok ilegal 7.425.928 batang
Nilai barang Rp10,57 miliar
Potensi kerugian negara Rp7,2 miliar
Rincian jenis rokok yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai resmi:
– Sigaret Kretek Mesin (SKM): 6.156.136 batang
– Sigaret Putih Mesin (SPM): 1.268.032 batang
– Sigaret Kretek Tangan (SKT): 1.760 batang
Penindakan dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Modus utama yang berhasil diungkap adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai melalui truk pengangkutan dan jasa ekspedisi/paket kilat.
Polres Jember turut hadir dalam kegiatan ini, diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., beserta Iptu Harry Sasono, S.Tr.K., M.Si. selaku Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember yang memenuhi undangan Bea Cukai Jember. Dalam kesempatannya, Iptu Bagus menyampaikan dukungan penuh atas penindakan tersebut.
Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H.
“Kehadiran Polres Jember merupakan wujud komitmen kami untuk mendukung penuh penindakan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai yang sangat merugikan keuangan negara. Sinergi antar-instansi sangat dibutuhkan agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan ekonomi. Kami akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi lainnya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.”
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum administratif.
Kepala Bea Cukai Jember:
“Rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi ekonomi daerah, keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum, serta menurunkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang sangat berguna bagi pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.”
Dampak Langsung terhadap Penerimaan Daerah
Peredaran rokok ilegal langsung mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dikembalikan ke daerah melalui DBH CHT, yang dialokasikan untuk:
– Kesehatan (40%): Fasilitas RSUD, Puskesmas, jaminan kesehatan masyarakat
– Kesejahteraan Sosial (50%): BLT buruh tani tembakau, pelatihan kerja, diversifikasi usaha
– Penegakan Hukum (10%): Operasi pasar, intelijen, dan sosialisasi
Kegiatan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta disaksikan oleh unsur penegak hukum dan perwakilan instansi terkait. Pemusnahan dilakukan secara transparan guna menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mendistribusikan rokok ilegal dan melaporkan indikasi peredaran melalui saluran aduan resmi. Penindakan bersama akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.(rup/mmp-jbr)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran resmi Kantor Bea Cukai Jember Nomor Peng-13/KBC.1205/2026 serta keterangan pihak Polres Jember. Redaksi membuka hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai ketentuan yang berlaku.*






