Kapolres Kayong Utara Tegaskan Disiplin dan Integritas, Satu Personel Jalani PTDH

Kayong UtaraMediamabespolri.com  Polres Kayong Utara, Polda Kalbar – Polres Kayong Utara melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (18/8/2026) pagi, di halaman Mapolres Kayong Utara.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. dan diikuti Wakapolres Kompol Dr. Denny Satria, S.Pd., S.H., M.H., para pejabat utama, serta seluruh personel Polres Kayong Utara.

Dalam pelaksanaan upacara, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor KEP/273/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan terhadap Aiptu R, NRP 79051574, jabatan Ba Satsamapta Polres Kayong Utara.

Kapolres Kayong Utara menegaskan bahwa pemberhentian tersebut harus menjadi pembelajaran dan pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, kode etik, serta norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

“Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas. Tidak ada tempat di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi anggota yang tidak patuh terhadap norma dan aturan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan para pejabat, perwira, dan komandan satuan fungsi untuk meningkatkan pembinaan terhadap personel. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan agar setiap anggota memahami batasan dalam bertindak serta mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Menurutnya, pembinaan internal harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan arahan, pendampingan, dan penanganan secara tepat terhadap personel yang menghadapi permasalahan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih berat.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Mari bersama-sama menjaga kehormatan institusi, meningkatkan disiplin, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Red/Manti

Sumber/Humas