*Heboh ! Sabu Milik Penghuni Lapas Kelas II A Palu Seberat 3,89 Gram Berhasil Di Amankan Polisi di Rutan Kelas II Poso*
*Heboh ! Sabu Milik Penghuni Lapas Kelas II A Palu Seberat 3,89 Gram Berhasil Di Amankan Polisi di Rutan Kelas II Poso*

Poso-Sulteng Mediamabespolri.com//
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan Rutan Kelas II B Poso. Pada Jumat (15/8/2026) petugas mengamankan seorang warga binaan berinisial A.H. alias A (44) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kamar huniannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan pihak Rutan Kelas II B Poso kepada Sat Resnarkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Pamapta langsung menuju lokasi. Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh piket jaga Rutan atas nama Jodi Rumba Palebangan di Kamar Anggrek 2 berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik klip merah berisi sabu seberat 3,89 gram bruto, satu buah alat hisap (bong), serta beberapa barang pendukung lainnya yang disembunyikan di dalam lemari pakaian tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka A.H. mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari narapidana lain bernama E, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal terkait dalam KUHP baru. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Poso untuk penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus unik ini, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap peredaran narkoba di balik jeruji besi.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun, termasuk warga binaan, bahwa Rutan dan Lapas bukanlah tempat bebas hukum. Kami memiliki sistem pengawasan berlapis dan intelijen yang aktif. Upaya menyelundupkan narkoba ke dalam rutan akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan atau paket yang masuk ke lembaga pemasyarakatan,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, IPTU Kadriawan menyatakan bahwa penyidikan akan difokuskan pada pengembangan jaringan pemasok dari luar tembok rutan.
“Kami tidak hanya menjerat pengguna di dalam, tetapi juga akan mengejar otak di baliknya. Keterangan tersangka bahwa barang berasal dari narapidana di Lapas Palu sedang kami dalami lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Palu untuk mengusut tuntas jaringan ini. Pesan saya jelas: Narkoba menghancurkan masa depan, bahkan di balik teralis sekalipun. Zero tolerance for drugs!” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengapresiasi kinerja petugas Rutan Kelas II B Poso yang sigap melaporkan temuan tersebut, sehingga tindakan hukum dapat segera diambil. (H-hpp)
(Obeth Kapita)






