Damai di Mapolres Jember : Kasus Dugaan Penganiayaan Diselesaikan Musyawarah, Nafkah Anak Tetap Dijamin
JEMBER, MEDIAMABESPOLRI.com – Perkara dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Kepolisian Resor Jember akhirnya menemukan jalan penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui musyawarah dan jalan damai secara kekeluargaan yang berlangsung di Mapolres Jember, Jumat (7/8/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya mengedepankan dialog, saling menghormati, serta mempertimbangkan kepentingan dan masa depan anak sebagai prioritas utama.
Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, di mana Valentina Dina Maharani bertindak sebagai pelapor dan M. Aizet Aliyeh sebagai terlapor. Setelah berlangsungnya proses komunikasi dan pembicaraan yang intens, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian secara damai dan sepakat tidak melanjutkan konflik.
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Surat Kesepakatan Damai Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam dokumen tersebut, para pihak menyatakan kesediaannya untuk mengakhiri perselisihan dengan sikap saling menghormati, menjaga hubungan tetap baik, serta melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Salah satu poin penting yang menjadi landasan penyelesaian ini adalah kepentingan dan masa depan anak. Pihak terlapor pun menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati, termasuk memberikan nafkah anak secara berkala. Komitmen ini diharapkan menjadi wujud nyata tanggung jawab bersama, agar kebutuhan dan masa depan anak tetap terjamin meskipun hubungan kedua belah pihak sebelumnya sempat mengalami persoalan.
Penyelesaian Bukan Soal Menang atau Kalah
Menanggapi tercapainya perdamaian tersebut, Kuasa Hukum pelapor dari Mahardhika & Partners Law Office, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP., menyampaikan bahwa kesepakatan ini lahir dari kesadaran bersama kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara dewasa melalui komunikasi dan musyawarah.
“Perdamaian bukan berarti mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana persoalan dapat diselesaikan secara bertanggung jawab dan tetap mengutamakan kepentingan anak. Kami berharap seluruh isi kesepakatan dapat dijalankan dengan itikad baik sehingga tidak terjadi lagi perselisihan di kemudian hari,” tegas Supriyadi.
Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bukanlah akhir dari tanggung jawab, melainkan awal pelaksanaan kewajiban nyata. Seluruh poin yang telah disepakati wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik oleh masing-masing pihak.
Apresiasi Terhadap Proses Penanganan Polres Jember
Dalam kesempatan tersebut, Supriyadi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Jember beserta jajaran penyidik yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan humanis. Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah dinilai telah menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingannya secara terbuka.
Penyelesaian melalui jalur damai ini juga disebut sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), dengan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Meski demikian, perdamaian antar-pihak tidak serta-merta menghapus seluruh aspek hukum secara otomatis, dan proses penyelesaian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan tersepakatinya perdamaian ini, kedua belah pihak diharapkan mampu menutup lembar perselisihan dan kembali membangun hubungan yang lebih baik, terutama dalam menjaga komunikasi dan kerjasama demi masa depan anak. Yang terpenting, kesepakatan tersebut tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata dan pelaksanaan kewajiban secara konsisten.(rup/mmp-jbr)






