Restorative Justice Polsek Gal Sel Selesaikan Sengketa Warga Parambambe Secara Damai
Takalar. mediamabespolri.com
Pendekatan keadilan restoratif kembali menjadi solusi dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat Sekitar pukul 14.00 Wita, jajaran Polsek Galesong Selatan memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan dan pengrusakan melalui mekanisme Restorative Justice yang berlangsung di Mapolsek Galesong Selatan Kab Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis 18/06/2026.
Proses mediasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galesong Selatan, IPDA Suwandi Hasban, S.H didampingi Bhabinkamtibmas Desa Parambambe, BRIGPOL Rahmat Ashari, S.Pd. Mediasi mempertemukan Muhammad Arfah selaku pihak pertama dengan Satria Muda Yunus dan Edi Suryana Yunus sebagai pihak kedua, yang sebelumnya terlibat perselisihan akibat persoalan utang-piutang terkait pembelian mesin sepeda motor.
Perselisihan bermula ketika Muhammad Arfah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Edi Suryana Yunus pada Agustus 2025 untuk dicarikan mesin sepeda motor. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, mesin yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh, sementara permintaan pengembalian uang disebut kerap direspons dengan janji yang belum terealisasi.
Ketegangan memuncak pada Rabu malam, 17 Juni 2026, ketika Muhammad Arfah mendatangi rumah Satria Muda Yunus untuk mencari Edi. Dalam suasana emosi, ia menendang pintu rumah hingga mengalami kerusakan pada bagian engsel dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp200 ribu. Peristiwa tersebut juga memicu adu fisik ringan, meski tidak menimbulkan korban luka.
Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai dicapai dengan mempertimbangkan hubungan sosial para pihak yang masih bertetangga dan hidup dalam lingkungan yang sama di Desa Parambambe.
Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice tersebut diharapkan tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga memulihkan hubungan baik antarwarga serta menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat.
Kapolsek Galesong Selatan AKP Ahmad Koembara, S.H., M.H mengatakan, pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya Polri dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis, terutama terhadap perkara-perkara yang masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Menurutnya, tujuan utama bukan sekadar menyelesaikan perkara, melainkan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik.
Ia menambahkan, keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya mengedepankan dialog dan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Kami mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan damai dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan. Semoga kesepakatan ini dapat menjadi pelajaran bersama agar setiap persoalan diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar,” ujar AKP Ahmad Koembara.
Asw-19.
(Mansyur Dn)






