HUT ke-81 RI, DPP APRI Ajak Evaluasi Tata Kelola SDA demi Keadilan Bagi Daerah dan Masyarakat Adat

JakartaMediamabespolri.com. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum

kemerdekaan sebagai ruang refleksi terhadap arah tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional, khususnya dalam hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat. Senin 3 Agustus 2026.

Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari kolonialisme asing, tetapi juga harus diwujudkan melalui hadirnya keadilan konstitusional bagi daerah dalam mengelola kekayaan alam yang berada di wilayahnya.

Dalam artikel reflektif berjudul “NKRI Bukan Negara Kolonialis Republik Indonesia”, Gatot mengemukakan kritik terhadap kecenderungan sentralisasi pengelolaan sumber daya alam yang dinilai telah mempersempit ruang partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat.

Menurutnya, semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus berjalan selaras dengan prinsip desentralisasi, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta pemerataan manfaat ekonomi.

“Negara harus hadir sebagai pengatur, pelindung, dan penjamin keadilan, bukan sekadar sebagai pemegang seluruh kendali atas sumber daya alam.

Makna ‘dikuasai oleh negara’ sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dipahami sebagai amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai legitimasi penguasaan yang mengabaikan kepentingan daerah,” ujar Gatot.

DPP APRI mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 telah menegaskan bahwa Hak Menguasai Negara bukan merupakan hak kepemilikan, melainkan mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, pengawasan, serta pemberian perizinan demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan hak, bukan hutan negara.

Putusan tersebut memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari amanat konstitusi.

DPP APRI menilai model sentralisasi fiskal dan perizinan perlu terus dievaluasi agar distribusi manfaat sumber daya alam berlangsung lebih adil.

Daerah sebagai wilayah penghasil tidak hanya menanggung dampak sosial dan lingkungan, tetapi juga berhak memperoleh manfaat pembangunan secara proporsional sesuai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, DPP APRI turut mendorong penerapan Prinsip Subsidiaritas (Subsidiarity Principle), yakni pemberian kewenangan kepada pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sepanjang mampu menjalankannya secara efektif, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Prinsip tersebut dinilai sejalan dengan semangat desentralisasi yang bertujuan memperkuat pelayanan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

Selain itu, DPP APRI juga menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diakui dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007, yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat maupun ruang hidup mereka.

Menurut Gatot, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum strategis untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan, transparan, dan berpihak kepada kepentingan nasional tanpa mengurangi hak konstitusional pemerintah daerah maupun masyarakat hukum adat.

Indonesia akan semakin kuat apabila daerah diberi kepercayaan untuk berpartisipasi secara nyata dalam mengelola kekayaan alamnya dengan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persatuan nasional tidak dibangun melalui sentralisasi yang berlebihan, melainkan melalui keadilan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, DPP APRI mengajak seluruh komponen bangsa menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola sumber daya alam, sehingga cita-cita Pasal 33 UUD 1945 benar-benar terwujud, yakni menghadirkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemerdekaan akan menemukan makna sejatinya ketika masyarakat di seluruh Nusantara tidak lagi merasa menjadi penonton, melainkan menjadi pelaku utama dalam mengelola kekayaan alam yang diwariskan kepada bangsa Indonesia demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Red/Hasan

Sumber /Humas DPP APRI