Satgas PKH Disorot, Ketegasan Penertiban Tambang Mirago Dipertanyakan

www.mediamabespolri.com | Nabire, Papua Tengah – Ketegasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali dipertanyakan publik. Sorotan itu muncul setelah aktivitas tambang di wilayah Mirago, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan.

Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas Satgas PKH untuk melakukan penertiban secara langsung terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah Satgas PKH masih melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang di Mirago atau justru membiarkan persoalan tersebut berlarut tanpa kepastian penegakan aturan.

Sorotan semakin menguat karena sebelumnya Satgas PKH telah melakukan penertiban di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Kilo dan perusahaan PT. Kristalin. Perbedaan langkah penanganan tersebut kemudian memunculkan persepsi publik mengenai adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan penertiban.

Baca Juga Berita Sorotan Sebelumnya Disini:

➡️ Dugaan Tambang Emas Ilegal di Mirago Meledak, Ketegasan Satgas PKH Kini Diuji

➡️ Mirago Jadi Sorotan, Satgas PKH Ditantang Bertindak Tegas terhadap Dugaan Tambang Emas Skala Besar

➡️ Tambang Emas di Mirago Uji Komitmen Satgas PKH Menegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Publik meminta Satgas PKH tidak menerapkan standar penindakan yang berbeda terhadap setiap lokasi maupun pelaku usaha. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kawasan hutan atau aktivitas pertambangan, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila aktivitas di Mirago dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tidak melanggar aturan kawasan hutan, Satgas PKH juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Diamnya pemerintah dalam menghadapi persoalan yang telah menjadi perhatian publik justru berpotensi memperbesar kecurigaan. Apalagi isu tambang di wilayah Papua Tengah berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta kepentingan masyarakat.

Karena itu, Satgas PKH pusat didesak turun langsung ke Mirago. Pemeriksaan lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya dan menentukan apakah aktivitas pertambangan di wilayah tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.

Jika sebelumnya Satgas PKH mampu mengambil tindakan terhadap aktivitas yang dianggap melanggar aturan di wilayah lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Mirago. Jangan sampai penertiban hanya terlihat tegas di satu lokasi, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan aktivitas di lokasi lain.

Desakan kepada Satgas PKH pusat untuk turun langsung juga bertujuan memastikan proses penertiban berjalan tanpa intervensi kepentingan tertentu. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status kawasan, legalitas perizinan, penggunaan lahan, hingga dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Satgas PKH perlu memberikan jawaban yang jelas kepada publik mengenai status aktivitas tambang di Mirago dan langkah yang akan diambil.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut legal atau terdapat pelanggaran yang harus segera ditindak.

Kini bola berada di tangan Satgas PKH pusat. Jika memang memiliki komitmen untuk menertibkan kawasan hutan secara adil dan konsisten, maka Mirago harus mendapat penanganan yang sama dengan wilayah lain yang sebelumnya telah ditertibkan.

Publik menunggu tindakan, bukan sekadar diam.

Ketegasan Satgas PKH di Mirago akan menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menjalankan penertiban kawasan hutan. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi sorotan sementara tindakan konkret tidak kunjung terlihat.